PONTIANAK, RUAI.TV – Kasus pencurian di Rumah Dinas Kejaksaan di Kota Pontianak, melibatkan seorang pelaku berusia 19 tahun.
Polisi di Kota Pontianak menangkap seorang pemuda berusia 18 tahun yang terlibat dalam tindak pencurian di rumah Dinas Kejaksaan. Personil Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak, mendeteksi keberadaan pemuda ini, Rabu (26/01/2022).
Baca juga: 31 Sertifikat Tanah Warga di Melawi Sempat Digadai Oknum
Pemuda berinisial RS ini sedang berada di Jl Prof M Yamin, Kecamatan Pontianak Selatan. Personil Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak segera meluncur ke sana.
Mereka menemukan RS dan menangkapnya sekitar pukul 16.00 WIB. Kasus pencurian ini sebenarnya telah terjadi sekitar akhir tahun lalu.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2 atau KLIK di SINI!
1 Comment