Arsip

Pembunuh di Jl Suwignyo Tertangkap, Satu Tewas

pembunuhan di pontianak
Personil Polresta Pontianak mengumpulkan keterangan di lokasi penganiayaan di Jl Suwignyo. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Pembunuhan di Jl Suwignyo Pontianak mulai terungkap. Polisi akhirnya menemukan dua pembunuh yang menganiaya hingga tewas seorang pelintas berinisial HR, berusia 30 tahun, di Jl Suwignyo, Kota Pontianak.

Peristiwa pembunuhan di Jl Suwignyo terjadi pada 29 Januari 2023 sekitar pukul 23.45 WIB. Hampir dua bulan setelah peristiwa ini, polisi berhasil menangkap kedua pelaku pembunuh tersebut, Jumat (24/03/2023) malam. Penangkapan terjadi di kawasan Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas.

Baca juga: Lelaki 30 Tahun Tewas Kena 5 Tusukan di Jl Suwignyo

Advertisement

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol. Adhe Hariadi, Sabtu (25/03/2023) di Mapolresta, mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku pembunuhan ini oleh Tim Gabungan Jatanras Polresta Pontianak. Tim mendapat back up dari Resmob Krimum Polda Kalbar dan Polsek Sajingan.

Kedua pelaku pembunuhan di Jl Suwignyo ini berinsial MI, 21 tahun, dan Al, 22 tahun. Polisi harus melumpuhkan keduanya dengan tembakan saat penangkapan, karena hendak melarikan diri.

Baca juga: Penjelasan Polisi tentang Pembunuhan di Jl Suwignyo – VIDEO

Satu dari dua pembunuh itu akhirnya tewas setelah berada di rumah sakit. Seorang lainnya masih menjalani perawatan. Kombes Pol. Adhe Hariadi menyebut, dua pelaku ini buron selama 56 hari dan berpindah tempat.

“Sempat kabur ke beberapa daerah di Kalbar, sebelum ditangkap di Sajingan Besar saat hendak kabur ke Malaysia,” kata Kombes Pol. Adhe Hariadi.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Jl Suwignyo Kabur ke Malaysia

Pembunuhan di Jl Suwignyo Pontianak

Publik Pontianak sempat heboh dengan peristiwa di awal tahun 2023 ini. Kejadiannya di depan Gg Keluarga, Jl Suwignyo, Kecamatan Pontianak Kota, jelang tengah malam.

Pelintas yang menjadi korban, merupakan warga Kota Singkawang. Dua pelaku menganiaya dia dengan senjata tajam. Korban meninggal dunia di rumah sakit akibat lima luka bacokan.

Kombes Pol. Adhe Hariadi mengatakan, dua pelaku terancam pidana menurut pasal 338 junto pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya terhadap pelaku Pembunuhan di Jl Suwignyo Pontianak ini berupa 15 tahun penjara. (RED)

Baca berita terkait Kasus Pembunuhan di Jl Suwignyo Pontianak di link ini. 

Advertisement