“Penahana terangka berdasarkan pendapat Jaksa Peneliti dan Kepala Seksi Pidana Umum, karena telah memenhuhi syarat formil dan materil. Juga untuk memperlancar proses persidangan dan pelaksanaan putusan pengadilan,” kata Tommy A Putra.
Baca juga: Bengkayang Terima 7 Ton Beras
Pasal dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 263 ayat (2) KUHP, atau pasal 264 ayat (2) KUHP, atau pasal 69 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Tommy berharap, proses penanganan perkara ini berlangsung lancar sehingga segera mendapatkan kepastian hukum. (RED)
Leave a Reply