Arsip

Pakai Ijazah Palsu, Anggota Dewan Ini Jadi Tersangka

Suasana di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kamis (26/08/2021). Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

“Penahana terangka berdasarkan pendapat Jaksa Peneliti dan Kepala Seksi Pidana Umum, karena telah memenhuhi syarat formil dan materil. Juga untuk memperlancar proses persidangan dan pelaksanaan putusan pengadilan,” kata Tommy A Putra.

Baca juga: Bengkayang Terima 7 Ton Beras

Pasal dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 263 ayat (2) KUHP, atau pasal 264 ayat (2) KUHP, atau pasal 69 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Advertisement

Tommy berharap, proses penanganan perkara ini berlangsung lancar sehingga segera mendapatkan kepastian hukum. (RED)

Advertisement