Arsip

13 Tahun Buron, Koruptor BNI Pontianak Tertangkap

curi uang di kotak amal - koruptor borgol penjahat
Ilustrasi: unsplash.com/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Lim Kiong Hin, koruptor BNI Cabang Pontianak, buron selama 13 tahun. Pelariannya berakhir, setelah Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, menangkapnya di sebuah rumah kontrakan.

Dalam keterangan pers, Rabu (30/03/2022), Asintel Kejati Kalimantan Barat, Taliwondo, mengatakan, Tim Tabur menangkap Lim Kiong Hin di rumah kontrakannya di kawasan Jl Pasar Ipuh, Medan Jaya, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Baca juga: Mabuk dan Depresi, Pemuda di Ngabang Panjat Tower

Advertisement

“Terpidana ini terjerat kasus korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit yang diberikan oleh pihak BNI Cabang Pontianak, tanpa persetujuan dari pejabat bank,” papar Taliwondo.

Sementara, seharusnya kredit di bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seharusnya meningkatkan target penjualan. Terdakwa ini menyalahgunakan kredit yang dia peroleh, untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Rp 1,5 Miliar, Dugaan Korupsi Oknum Kades di Melawi

“Sehingga atas aksinya tersebut, negara mengalami kerugian hingga  Rp 16,4 miliar,” kata Taliwondo.

Kejati Kalimantan Barat menargetkan seluruh buronan yang masih berkeliaran, akan ditangkap dalam tahun ini. (RED)

Advertisement