Arsip

Kasus Cabul Hingga Judi, Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti

kriminal di Sanggau
Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan di Sanggau. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

SANGGAU, RUAI.TV – Sebanyak 79 perkara tindak pidana atau kriminal di Kabupaten Sanggau, telah menerima kekuatan hukum tetap atau inkracht untuk rentang Juli 2021 hingga Juli 2022. Dalam setahun itu, 79 perkara ini berproses hingga tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau.

Kini, seluruh barang bukti dari kasus-kasus ini telah dalam proses pemusnahan, karena sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti ini berlangsung pada Selasa (23/08/2022) oleh Kejari Sanggau.

Bupati Sanggau, Paolus Hadi, turut menyaksikan pemusnahan berbagai barang bukti dari kasus-kasus yang sudah inkracht ini.

Advertisement

Baca juga: 5 Tersangka Sabu Perbatasan Indo-Malay di Jagoi Babang

Sebanyak 79 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ini terdiri atas sejumlah kasus. Kasus-kasus ini adalah pencurian dengan 23 perkara, narkotika dengan 21 perkara.

Kasus pencabulan sebanyak 11 perkara, perjudian dengan 7 perkara, dan pertambangan ilegal sebanyak 6 perkara.

Kemudian, ada satu perkara ITE, satu perkara UU Darurat, serta tiga perkara penganiayaan. Juga, ada dua perkara penggelapan, dan empat perkara perlindungan konsumen.

Baca juga: Cewek Ketapang Naik Lambo Hotman, Warganet Salfok

Kepala Kejaksaan (Kajari) Sanggau, Anton Rusdiyanto, memimpin proses pemusnahan terhadap berbagai jenis barang bukti ini. Aparat kejaksaan melakukan pemusnahan dengan cara bakar, pemotongan dengan martil, pemukulan dengan palu.

Sementara untuk barang bukti kasus narkoba, pemusnahannya dengan cara pelarutan serbuk ke dalam air dan kemudian petugas memblendernya.

Baca juga: Mesin X Ray Rutan Pontianak Rusak, Pemeriksaan Barang Secara Manual

Bupati Paolus Hadi mengatakan, pemusnahan barang bukti kasus-kasus kejahatan ini harus memberi efek jera kepada para pelaku. Sehingga dia mengharapkan, ke depannya kasus-kasus serupa tidak terulang kembali.

Selain Bupati Sanggau, sejumlah petinggi Polres dan unsur TNI dari Kodim 1204, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sanggau, hingga BNNK dan pihak Kantor Imigrasi, turut menyaksikan proses pemusnahan barang bukti. (RED)

Advertisement