Unuk menambahkan, nilai adat Pamamar Darah dari kedua suku yang diberikan kepada para pendemo sebesar Rp 20.600.000 (dua puluh juta enam ratus ribu rupiah).
Baca juga: Demonstran Rusak Kantor Camat Mahap, Pemkab Utus Tim Khusus
Kasus ini tak akan hanya berhenti di sanki adat. Menurut Unuk, para koordinator aksi tetap akan dikenakan hukum positif. Karena semuanya sudah dilaporkan dari pihak kecamatan ke aparat penegak hukum. Sementara untuk kerugian berupa kerusakan kantor Camat dan fasilitas publik ditangani oleh DPRD dan Pemkab Sekadau.
Para tokoh menyaksikan penyerahan sanksi adat ini. Di antaranya Kapolsek Nanga Mahap, Ipda Kuswiyanto, Danramil, tokoh adat dan tokoh masyarakat, kepala desa dari 13 desa di Kecamatan Nanga Mahap. Dikawal oleh Pasukan TBBR Cabang Nanga Mahap.
Perwakilan peserta aksi demo, diwakili oleh koordinator mereka, sudah menyampaikan permohonan maaf kepada Camat Nanga Mahap atas aksi anarkis yang berujung pada pengrusakan fasilitas publik tersebut. (TS)
Leave a Reply