ENTIKONG, RUAI.TV – Aparat menahan mantan kades (kepala desa) di Kabupaten Sanggau, karena terlibat dugaan kasus korupsi. Barang bukti berupa dua unit gedung yang pembangunannya mangkrak.
Tim penyidik Cabang Kejaksaaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong, melakukan penahanan terhadap Fy, mantan Kepala Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Fy tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas penggunaan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019. Penyidik Cabjari menahan Fy pada Rabu (21/07/2021).
Baca juga: Aparat Menyegel PAUD dan BUMDes di Desa Pengadang
Kepala Cabjari Sanggau di Entikong, Rudy Astanto, mengatakan, penyidik menahan Fy di rumah tahanan negara (Rutan) Klas IIB Sanggau. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari untuk mempermudah proses hukum.
(Baca selanjutnya dengan klik pages 2)
Leave a Reply