PONTIANAK, RUAI.TV – Petugas memusnahkan 236 unit handphone dan sejumlah barang lainnya, hasil sitaan petugas terhadap warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Pontianak dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pontianak.
Baca juga: Dua Pekan, Tenggat Waktu Penertiban PETI di Nanga Mahap
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, melakukan pemusnahan itu di halaman Lapas Klas II A Pontianak, Kamis (18/03/2021). Barang-barang ini merupakan hasil razia rutin terhadap warga binaan selama tiga bulan terakhir.
Baca juga: Truk Semen Terguling di Tanjakan Jembatan Pawan II
Selain handphone, barang sitaan lainnya berupa ratusan pisau, charger handphone, dan beberapa perlengkapan yang dilarang untuk dibawa ke ruang tahanan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan palu godam agar benar-benar rusak dan tidak bisa digunakan kembali.
Baca juga: KONI Kalbar Akan Kirim 168 Atlet ke Papua
Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Suprobowati, mengatakan, tindakan ini merupakan upaya membersihkan Lapas dan Rutan dari penggunaan barang yang dilarang, terutama peralatan komunikasi. (DIK)
Leave a Reply