Arsip

Dua Pekan, Tenggat Waktu Penertiban PETI di Nanga Mahap

Warga menyampaikan aspirasi terkait PETI, Rabu (17/3/2021) kepada Forkopimcam Nanga Mahap, Sekadau. Foto: IST/ruai.tv
Advertisement

SEKADAU, RUAI.TV – Warga dari Desa Nanga Mahap dan Desa Batu Pahat menggelar aksi penolakan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kantor Camat Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Rabu (17/3/2021).

Aksi yang dipimpin oleh Kepala Desa Nanga Mahap, Saherman dan Ketua BPD Nanga Mahap, Hadi ini disambut Camat Nanga Mahap, Acung Yulius, Kapolsek Nanga Mahap, IPDA Kuswiyanto bersama perwakilan Koramil.

Baca juga: Datangi Kantor Camat, Warga Desak Penertiban PETI di Nanga Mahap

Advertisement

Pada aksi ini warga mendesak Forkopimcam Nanga Mahap untuk menindak tegas pelaku PETI dan segera menghentikan aktivitas tambang ilegal itu. Karena mencemari Sungai Sekadau, Sungai Senaort dan Sungai Ketaman yang bermuara ke Sungai Mahap.

“Kita minta Forkopimcam terkait Sungai Senaot, Sungai Mahap dan Sungai Sekadau yang kondisinya keruh akibat PETI, bagaimana tindak lanjutnya,” kata Saherman.

Baca juga: Otoritas Kehutanan di Sekadau Patroli Aktivitas PETI

Menanggapi keluhan warga tersebut, Kapolsek Nanga Mahap, IPDA Kuswiyanto mengatakan akan menindak tegas pelaku PETI di Nanga Mahap. Namun menurutnya dalam penindakan ini harus ada dukungan dari semua lapisan masyarakat.

“Akan kami tindak tegas pelaku PETI, namun kami mengharapkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat,” ujar Kapolsek Nanga Mahap, IPDA Kuswiyanto kepada ruai.tv, Rabu malam.

Baca juga: Sungai Sekadau Keruh, Dinas LH Ambil Sampel

Sementara itu, Ketua Tim Tangguh Bencana (Tagana) Nanga Mahap, Agus menjelaskan, dalam pertemuan warga bersama Forkopimcam di Kantor Camat Nanga Mahap disepakati penindakan PETI di Nanga Mahap diberi tengat waktu dua pekan. Jika dalam dua pekan aktivitas PETI masih berlangsung, maka kasus ini akan disampaikan ke pihak pemerintah yang lebih tinggi.

Baca juga: Air Sungai di Nanga Mahap Keruh, Diduga Tercemar Limbah PETI

“Sebenarnya tadi disepakati jika dalam waktu 2 pekan tidak ada penyelesaian, maka akan dinaikan ke tingkat lebih tinggi ke kabupaten atau provinsi, begitulah ke sanggupan Forkopimka,” jelas Agus yang juga menghadiri aksi di Kantor Camat Nanga Mahap. (TS)

Advertisement