PONTIANAK, RUAI.TV – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) mengamankan 100 ton rotan batangan ilegal, yang diduga hendak diseludupkan ke Malaysia.
Baca juga: Muncul Klaster Sepeda dan BPN, Kasus Positif Covid-19 Meningkat di Sintang
Rotan tersebut dibawa menggunakan kapal kayu KLM. Buana Utama dan diamankan di wilayah perairan Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, sekitar pukul 01.30 WIB Minggu (21/03/2021).
Untuk mengelabui petugas, 100 ton rotan diikat dan ditutup menggunakan terpal.
Baca juga: Pamit Cari Rotan, Pria Ini Akhirnya Ditemukan Meninggal
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJBC Kalbagbar, Ferdinan Ginting mengatakan, saat pemeriksaan, anak buah kapal (ABK) tidak bisa menunjukkan dokumen ekspor. Selain itu, muatan 100 ton rotan yang dibawa dari Sampit, Kalimantan Tengah ini juga tidak dalam manifest kapal.
Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri di Jl Suprapto Ketapang, Ini Sebabnya
Ferdinan juga mengatakan, pengungkapan ini adalah hasil patroli antara tim Direktorat P2 Pusat dengan Kanwil DJBC Kalbagbar mulai 18 hingga 21 Maret 2021 dengan sandi Operasi Sriwijaya Tahun 2021.
“Jadi pada awal pemeriksaan di kapal, rotan tidak ada dalam manifest dan tidak ada dokumen ekspornya. Menurut peraturan perdagangan nomor 44 tanggal 18 Juli 2012, rotan asalan dilarang di ekspor,” ujar Ferdinan Ginting.
Baca juga: Pontianak Warna-warni, Bibit Pohonnya dari Kuching
Tujuh ABK ditangkap dalam pengungkapan ini, sementara pemiliknya masih diburu.
Atas perbuatannya, pemilik rotan terancam pasal 102 hurut A dan atau pasal 102 huruf E undang-undang kepabeanan nomor 17 tahun 2006 yaitu setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dan setiap orang mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dokumen yang sah dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 10 tahun, denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak lima milyar rupiah. (MAR/RAY)
Leave a Reply