Arsip

54.469 Bungkus Rokok Dimusnahkan di Ketapang, Ini Penyebabnya

pemusnahan rokok ilegal
Petugas mempersiapkan 54.469 bungkus rokok ilegal, Kamis (22/01/2021) untuk proses pemusnahan di halaman KPPBC Ketapang. Foto: Agustiandi/ruai.tv
Advertisement

Laporan wartawan ruai.tv, Agustiandi dari Ketapang.

KETAPANG, RUAI.TV – Rokok ilegal yang sempat beredar di Kabupaten Ketapang ini sebenarnya mampu meraih minat konsumen. Ini yang membuat peredarannya pun terbilang cukup luas.

Satu di antara mereknya adalah Kalbaco. Aparat dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Ketapang, melakukan pemusnahan atas sejumlah merk rokok ilegal, Kamis (22/7/2021) pagi.

Advertisement

Jumlah keseluruhannya satu juta batang. Berada dalam kemasan 54.469 bungkus. Nilainya mencapai Rp 554.690.000. Barang ilegal tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 500.368.620.

Kasubsi Penindakan (KPPBC) Ketapang, Barry, menjelaskan, sebagian rokok merk Kalbaco ada juga yang legal alias resmi.

Baca juga: Ketapang Musnahkan Satu Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 500 Juta

“Dalam kegiatan operasi kami di pasaran, salah satunya kami menemukan merek rokok tersebut. Rokok ini ada yang legal dan ada juga ada yang ilegal,” ujar Barry.

Namun, dari keseluruhan jenis tokok yang disita, rata-rata memiliki pita cukai ilegal. Tergolong ilegal karena pita cukainya palsu dan salah peruntukan.

(Baca selanjutnya dengan klik pages 2)

Advertisement