KETAPANG, RUAI.TV – Personel Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Ketapang, menangkap tujuh pekerja PETI atau penambangan emas tanpa izin.
Ketujuh orang ini melakukan aktivitas PETI di Danau Panjang, Desa Pamatang Gadung, Kecamatan Matan Hilir Selatan. Di antara barang buktinya berupa selang spiral, jeriken, alat penggali tanah seperti cangkul, karpet, sejumlah selang, dan barang-barang lainnya.
Polres Ketapang menghadirkan ketujuh tersangka dan barang bukti, dalam jumpa pers, Kamis (01/07/2021) sore di Mapolres Ketapang.
Kapolres Ketapang, SKBP Wuryantono, mengatakan, ketujuh pekerja PETI ini bukan warga asli Kabupaten Ketapang.
Polisi mendapati mereka ketika sedang melakukan pekerjaan tersebut di kawasan Danau Panjang. Tujuh pelerka berinisial SH, SB, SA, DW, AG, GU dan WA.
Baca juga: Pekerja PETI Pecahkan Kaca Kantor Camat Nanga Mahap
Leave a Reply