KETAPANG, RUAI.TV – Institut Dayakologi (ID) bersama tokoh adat Kecamatan Jelai Hulu, melakukan audiensi dengan Bupati Ketapang, Martin Rantan, Senin (06/09/2021). Mereka mengajukan permohonan pengakuan dan penetapan masyarakat hukum adat dan wilayah adat.
Direktur Institut Dayakologi, Krisusandi Gunui, mengatakan, dasar pengakuan dan penetapan itu melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang perlindungan masyarakat adat Kabupaten Ketapang.
Baca juga: Aman Kalbar Dorong Pengesahan Raperda Masyarakat Adat
Luas wilayah adat di Dusun Batu Menang dan Silat Hulu yang diajukan sebesar 6 ribu hektar lebih. Sebanyak 60 persen dari wilayah itu merupakan hutan adat. Bupati Martin Rantan menyatakan dukungannya atas upaya ini.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2
Leave a Reply