Arsip

Tiga Unit Usaha di Kayong Utara Diduga Kuat Tak Kantongi Izin

Satu diantara tiga tempat usaha di Kayong Utara diduga tak kantongi izin dan berani beroperasi sudah bertahun-tahun lamanya. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

KAYONG UTARA, RUAI.TV – Tiga unit usaha di Kecamatan Teluk Batang, kabupaten Kayong Utara, yang diduga milik pengusaha Haji Marhali, terungkap tidak memiliki izin resmi.

Ketiga usaha tersebut meliputi pelabuhan bongkar muat, gudang semen, dan quari pasir.

Pelabuhan yang di gunakan juga menjadi tempat bersandarnya kapal ASDP penyeberangan Feri dengan rute Rasau Jaya – Teluk Batang PP.

Advertisement

Di lokasi yang sama, terdapat gudang semen serta tempat penimbunan pasir yang di perjualbelikan kepada masyarakat sekitar. Meski telah beroperasi bertahun-tahun, usaha-usaha ini ternyata belum mengantongi izin yang di perlukan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Kayong Utara, Wahono, mengatakan bahwa hingga kini belum ada satu pun dokumen AMDAL terkait ketiga usaha tersebut.

Ia berharap agar pengusaha segera mengurus izin yang di perlukan. Wahono juga mengungkapkan bahwa dua tahun lalu pihaknya pernah menyurati pengusaha, namun belum mendapat respons hingga saat ini.

“Kami telah menyurati pemilik usaha dua tahun lalu, tetapi hingga kini belum ada tanggapan,” ujar Wahono.

Senada dengan Wahono, Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kayong Utara, Nugroho Dwi Jatmiko, juga menegaskan bahwa usaha-usaha tersebut memang tidak memiliki izin resmi.

“Usaha di lokasi tersebut hingga saat ini tidak memiliki izin (bodong),” kata Nugroho.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengusaha belum bersedia memberikan komentar atau keterangan terkait masalah ini. (RED)

Advertisement