Arsip

Tegas Tolak PT KWI, Punan Uheng Kereho Pertahankan Hutan Adat

Masyarakat Adat Punan Uheng Kereho tolak keberadaan PT Kawedar Wood Industry di Kapuas Hulu. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PUTUSSIBAU, RUAI.TV – Masyarakat Adat Punan Uheng Kereho menegaskan penolakan terhadap keberadaan PT Kawedar Wood Industry (KWI) yang mengelola kawasan hutan adat mereka di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Temenggung adat Punan Uheng Kereho, Yohanes Sungkin, menyampaikan sikap itu pada Jumat, 24 April 2026. Yohanes Sungkin menyebut masyarakat adat menolak keras masuknya konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Restorasi Ekosistem (PBPH-RE) milik PT KWI karena perusahaan tersebut memasukkan wilayah adat yang telah mendapat pengakuan resmi.

Masyarakat adat juga telah mengirim surat keberatan resmi bernomor 007/MHA/TEPUK/2026 kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Surat itu memuat sejumlah alasan penolakan yang kuat dan terstruktur.

Masyarakat adat menilai PT KWI melanggar hak konstitusional karena konsesi mencakup wilayah ulayat yang mereka kelola secara turun-temurun. Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan status hutan adat bukan lagi hutan negara.

Selain itu, masyarakat juga memegang pengakuan resmi melalui SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 246 Tahun 2021 serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11951 Tahun 2024 tentang penetapan Hutan Adat Hiva Adet Uheng Kereho.

Penolakan juga muncul karena perusahaan tidak menjalankan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Masyarakat adat menegaskan mereka tidak pernah memberikan persetujuan atas rencana tersebut. Selain itu, masyarakat menemukan tumpang tindih wilayah berdasarkan pemetaan partisipatif.

Konsesi PT KWI mencakup permukiman, kebun produktif, serta situs-situs keramat dan budaya yang mereka jaga secara turun-temurun.

Masyarakat adat juga menilai keberadaan perusahaan mengancam ruang hidup. Mereka khawatir aktivitas perusahaan akan membatasi akses terhadap hasil hutan bukan kayu, mengganggu kedaulatan pangan, serta melemahkan tradisi lokal.

“Kami menolak tegas karena wilayah ini merupakan hutan adat kami yang telah mendapat pengakuan resmi. Kami tidak pernah memberi persetujuan, dan keberadaan perusahaan mengancam ruang hidup serta budaya kami,” tegas Yohanes Sungkin kepada ruai.tv, Sabtu (25/4).

Melalui surat tersebut, masyarakat adat meminta Menteri Kehutanan mengeluarkan wilayah adat mereka dari peta konsesi PT KWI. Mereka juga meminta penghentian seluruh aktivitas perusahaan di lapangan hingga sengketa tata ruang selesai.

Selain itu, masyarakat adat mendesak pemerintah memprioritaskan pengelolaan hutan adat kepada komunitas lokal sesuai kearifan yang mereka jaga selama ini.