Arsip

PN Sanggau Eksekusi Rumah Warga di Pasar Nanga Mahap

Pengadilan Negeri (PN) Sanggau mengeksekusi sebuah bangunan di Jalan Pasar Sudirman pasar Nanga Mahap milik warga bernama Aden. (Foto/Ist)
Advertisement

SEKADAU, RUAI.TV – Pengadilan Negeri (PN) Sanggau mengeksekusi sebuah bangunan di Jalan Pasar Sudirman, RT.004/RW.002, Desa Nanga Mahap, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, pada Kamis, 12 September 2024.

Eksekusi ini di lakukan meskipun pihak tergugat mengajukan upaya hukum baru.

Humas Pengadilan Negeri Sanggau, Muhammad Nur Hafizh, menjelaskan bahwa proses eksekusi yang sudah di jadwalkan tidak bisa di tangguhkan meski tergugat telah mengajukan gugatan perlawanan baru.

Advertisement

“Ada gugatan baru atas nama Penggugat Yuli Sri Kumala Sari yang telah terdaftar dan teregister dengan Nomor: 45/Pdt.Bth/2024/PN Sag,” jelas Nur Hafizh.

Menurutnya, pendaftaran perkara baru tersebut tidak berpengaruh pada jadwal eksekusi yang telah di tetapkan.

“Upaya hukum seperti Peninjauan Kembali maupun gugatan baru tidak dapat menangguhkan proses eksekusi yang sudah di agendakan,” tambahnya.

Eksekusi ini di lakukan atas permohonan yang diajukan oleh Lie Lie Djun alias Elis Mutik pada 1 Agustus 2024. Permohonan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga eksekusi dapat di laksanakan.

Proses eksekusi yang di lakukan juga mendapat pengawalan ketat arapat kepolisian.

Advertisement