PONTIANAK, RUAI.TV – Seorang warga Kabupaten Landak bernama Robin resmi melaporkan dugaan investasi bodong melalui aplikasi dompet digital WPone ke Polda Kalimantan Barat, Sabtu (22/3/2025). Dalam pelaporan tersebut, Robin didampingi oleh kuasa hukumnya, Burhan Rahmadi.
Dalam keterangannya, Robin mengungkapkan bahwa dirinya serta keluarganya mengalami kerugian besar akibat investasi melalui aplikasi WPone.
Tak hanya dirinya, ia juga menyebut banyak warga Kabupaten Landak yang mengalami hal serupa.
“Pada hari ini, kami telah membuat laporan ke Polda Kalimantan Barat terkait investasi dompet digital WPone yang merugikan saya dan keluarga, bahkan sebagian besar masyarakat Kabupaten Landak,” ujar Robin.
Ia juga menyampaikan rasa syukurnya karena laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian.
“Puji Tuhan, laporan kami diterima oleh Polda Kalimantan Barat hari ini,” lanjutnya.
Robin berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban yang mengalami kerugian finansial akibat dugaan investasi bodong tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak WPone terkait laporan yang dilayangkan ke Polda Kalbar.
Leave a Reply