Arsip

Empat Unsur Pimpinan Perusahaan Sawit Diperiksa Polres Ketapang atas Dugaan Pemalsuan Surat

Warga Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Kec. Nanga Tayap, Kab. Ketapang sebagai pihak pelapor terhadap PT Agrolestari Mandiri atas Dugaan Pemalsuan Surat. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

KETAPANG, RUAI.TV – Polres Ketapang memeriksa 4 (empat) orang dari unsur pimpinan Perusahaan Swait PT Agrolestari Mandiri anak perusahaan dari PT Sinarmas Group, Senin (01/04/2024).

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Wawan Dermawan, dalam surat undangan wawancara klarifikasi perkara, mengatakan, pemeriksaan terhadap Empat orang tersebut menindaklanjuti Laporan Nomor LI/503/XI/RES/.1.9./2023/RESKRIM-IV, tanggal 22 November 2023.

Rujukan pemeriksaan itu juga sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan (SPP) Nomor : Sp.Lidik/578/XI/RES.1.9./2023/RESKRIM-IV, tanggal 23 November 2023 yang diterbitkan pada 19 Februari 2024.

Advertisement

Adapun 4 (empat) orang yang diperiksa tersebut masing-masing JL, APW, BH, dan BIL.

Keempat orang tersebut diduga telah melakukan tindak pemalsuan surat sebagaimana pasal 263 ayat (1) KUHP atau pasal 263 ayat (2) KUHP yang terjadi di wilayah Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.

Warga Nanga Tayap yang merupakan Calon Petani Plasma di PT Agrolestari Mandiri, sebagai pihak pelapor, Sahroni, berharap, laporan yang dilakukan masyarakat ke Polres Ketapang ditangani dengan sebaik mungkin.

Masyarakat sangat optimis pihak kepolisian bekerja secara professional sehingga keadilan yang dinilai merugikan masyakat dalam menuntut hak katas lahan plasma selama 17 tahun ini dapat berdiri tegak.

“Kami yakin pihak kepolisian bekerja profesional dalam menangani laporan kami di Polres Ketapang atas dugaan pemalsuan surat oleh pihak PT Agrolestari Mandiri,” kata Syahroni ditemui di Polda Kalbar, Senin (01/04/2024) kemarin. (RED)

Advertisement