PONTIANAK, RUAI.TV – Barisan NKRI (Norsan-Krisantus) melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat.
Laporan ini disampaikan setelah viralnya video yang diduga mengarah pada kegiatan kampanye di SMA Negeri 1 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada 27 September 2024.
Shirat Nurwandi, juru bicara Barisan NKRI, mengungkapkan bahwa bukti yang dilaporkan berasal dari berbagai media sosial yang mencuat pada 7 Oktober 2024.
Menurutnya, video tersebut menunjukkan adanya kegiatan yang diarahkan oleh seorang ASN, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat, yang diduga memfasilitasi kegiatan kampanye tersembunyi.
“Beliau ini ASN, seharusnya netral, tetapi yang terjadi adalah sosialisasi yang terselubung dalam bingkai kampanye, di mana ajakan jelas mengarah kepada salah satu pasangan calon, yakni nomor 1,” ungkap Shirat saat ditemui seusai melapor di kantor Bawaslu Kalbar.
Nurwandi menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut, ASN yang dilaporkan tampak mengajak peserta untuk mendukung pasangan calon nomor 1.
“Ajakan itu jelas dan terang, disertai dengan fasilitasi kegiatan yang mengarah kepada kampanye untuk melanjutkan dukungan kepada salah satu calon,” tambahnya.
Pihak Barisan NKRI berharap Bawaslu Kalbar segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran ini, mengingat peran ASN yang harus bersikap netral dalam proses demokrasi.
“Kami ingin Bawaslu bertindak sesuai aturan hukum dan kode etik, karena sebagai aparatur negara, mereka tidak boleh menyalahgunakan wewenangnya,” tegas Nurwandi.
Saat ini, Barisan NKRI menunggu tindak lanjut dari Bawaslu terkait laporan tersebut.
Diharapkan dalam satu hingga dua hari ke depan, Bawaslu akan memberikan informasi resmi mengenai langkah selanjutnya.
“Kami menunggu hasil dari penyelidikan Bawaslu untuk mengetahui ke mana arah laporan ini akan dibawa. Semoga ada tindakan nyata dalam waktu dekat,” tutupnya.
Kegiatan yang diduga mengarah pada kampanye di sekolah tersebut kini menjadi sorotan, mengingat kampanye di institusi pendidikan merupakan tindakan yang melanggar aturan pemilu.
Kepala Disdikbud Kalbar, Rita Hastarita dikonfirmasi melalui telepon belum memberikan tanggapan.
Leave a Reply