Arsip

Warga Batu Layang Alami Luka Serius Akibat Dianiaya

Advertisement

PONTIANAK – Warga Jalan Khatulistiwa, Gang Purnama, Nomor 126 RT.003/RW.001, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara mengalami luka cukup serius di beberapa bagian tubuh akibat dianiaya, sehingga korban harus dilarikan ke rumah sakit. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 WIB, Sabtu 13 Juli 2019.

Korban penganiayaan tersebut adalah Hermanto alias Aho. Diketahui pelaku berinsial M alias K bin S, (40 tahun) yang merupakan warga Jalan Selat Sumba l, Gang Sederhana, RT.001/RW.025, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara.

Advertisement

Berdasarkan kronologis yang diuraikan Polsek Pontianak Utara, bahwa kejadian bermula pada, Sabtu, 13 Juli 2019. Dimana di waktu tersebut telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor dengan cara mendatangi korban tanpa alasan yang jelas dan langsung marah-marah dengan mengatakan “Kau Nantang Aku Dulu Ye” kemudian mendorong korban sampai terjatuh ke dalam parit.

Selanjutnya terlapor juga masuk kedalam parit kemudian langsung menikam berkali-kali dengan sebilah pisau terhadap korban bernama Hermanto alias Aho yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka mengeluarkan darah pada bagian dada, perut sebelah kiri, paha kaki sebelah kiri, kaki bawah/betis sebelah kiri dan luka pada bibir, sehingga korban harus mendapat pertolongan medis dirujuk ke Rumah Sakit Santo Antonius pontianak.

Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pontianak Utara guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Setelah mendapatkan laporan mengenai penganiayaan itu, pada Minggu 14 Juli 2019, sekitar pukul 07.00 WIB, berdasarkan laporan polisi terkait laporan dari rekan korban bernama Yuli Agung Pabudi perkara penganiayaan dengan menggunakan sajam, Ranting Unit Lidik Polsek Pontianak Utara mendapat informasi bahwa pelaku bernama M alias K sedang berada dirumah saudaranya di Jalan Parwasal, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara.

Kemudian Ranting Unit Lidik Polsek Pontianak Utara mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku M alias K, dengan bersamaan pada saat penangkapan pelaku sedang duduk di dalam rumah saudaranya dan tidak memberikan perlawanan terhadap Anggota Lidik Polsek Pontianak Utara.

Setelah dilakukan penangkapan pelaku juga diintrogasi singkat. Berdasarkan introgasi petugas pelaku mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan sajam terhadap korban bernama Hermanto alias Aho sehingga terhadap pelaku beserta barang bukti diamankan dan di bawa ke Mapolsek Pontianak Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Red).

Advertisement