PONTIANAK, RUAI.TV – Penerapakan PPKM akhir tahun ini di Kalimantan Barat (Kalbar) berubah. Pemerintah pusat mengubah ketentuan PPKM dalam suasana Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Sebelumnya, Instruksi Menteri Dalam Negeri (nmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 menyatakan, seluruh wilayah di Kalimantan Barat (Kalbar) berada dalam PPKM Level 3.
Baca juga: Pasar Sungai Durian Terbakar, Satu Meninggal
Dengan adanya assesment terbaru, aturan itu berubah dengan terbitnya Inmendagri 65 Tahun 2021, yang berlaku 7 hingga 23 Desember 2021.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2
Leave a Reply