Arsip

PPKM Ketat di Pontianak, Usaha Non Esensial Tutup Pukul 17.00 WIB

PPKM Ketat di Pontianak, Usaha Non Esensial Tutup Pukul 17.00 WIB
Risiko tinggi Pontianak, vaksinasi terus berlanjut untuk membangun kekebalan komunal. Foto: courtesy prokopim Kota Pontianak/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TVZona merah COVID-19 atau risiko tinggi Pontianak belum berakhir. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memberlakukan PPKM ketat.

Ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Kalbar Nomor 445 Tahun 2021. Satgas Covid-19 Kota Pontianak memberlakukan PPKM secara ketat sebagai respon atas risiko tinggi Pontianak dengan ketertularan COVID-19.

Satgas merevisi Surat Edaran Wali Kota Pontianak terkait PPKM Mikro yang terbit sebelumnya, dan kini pemberlakuannya secara lebih ketat.

Advertisement

“Beberapa poin tambahan revisi itu seperti penutupan jam operasional pusat perbelanjaan seperti mall menjadi pukul 17.00 WIB,” ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai menggelar rapat koordinasi Tim Satgas Covid-19 di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, Kamis (08/07/2021).

Baca juga: 263 Anak di Sanggau Positif COVID-19

Selain mall dan pusat perbelanjaan, jenis usaha yang sifatnya non esensial seperti toko pakaian, furniture dan sebagainya juga mengalami pembatasan tersebut. Tetapi untuk jenis usaha yang menjual makanan dan minuman ada toleransi waktu hingga pukul 20.00. Karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

“Untuk warung kopi dan rumah makan, saya sarankan untuk tidak makan di tempat dan tidak bergerombol,” pinta Edi.

Selama memberlakukan PPKM saat zona merah sekarang, Satgas Penanganan COVID-19 telah memberi sanksi kepada para pelanggar.

“Pelanggaran itu di antaranya melewati batas waktu operasional usaha. Sanksi bagi tempat usaha jika melanggar, kami aman menutup usaha itu mulai dari tujuh hingga empat belas hari,” tegas Edi.

Hingga saat ini, Pontianak masih masuk kategori zona merah dengan peningkatan kasus konfirmasi positif. Wali kota meminta para camat dan lurah se-Kota Pontianak, agar memperketat wilayahnya masing-masing. Terutama jika ada warganya yang terkonfirmasi positif COVID-19. (RED)

Advertisement