PONTIANAK, RUAI.TV – Pemerintah pusat melakukan pembaharuan wilayah-wilayah yang menerapkan PPKM. Satgas Penanganan COVID-19 Nasional memutuskan memperpanjang PPKM hingga 30 Agustus 2021.
Kota Pontianak kembali ditetapkan dalam PPKM Level Tiga, sebagaimana ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 37 Tahun 2021.
Baca juga: BOR Rumah Sakit di Pontianak 40 Persen Per 24 Agustus 2021
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan pada prinsipnya aturan dalam PPKM Level Tiga yang diberlakukan saat ini tidak jauh berbeda dengan yang diberlakukan sebelumnya.
“Baik sektor esensial, non esensial dan kritikal sudah diatur jumlah, kapasitas, waktu dan jam operasionalnya,” kata Edi, Selasa (24/08/2021).
Baca selanjutnya dengan klik pages 2
Leave a Reply