SEKADAU – Aktivitas judi kolok-kolok di desa Lembah Beringin, kecamatan Nanga Mahap, dibubarkan oleh Jajaran Polres Sekadau melalui polsek Nanga Mahap, Sabtu siang, 27 Oktober 2018.
Pengrebekan aktivitas perjudian ini dilakukan setelah mendapat laporan warga, terkait adanya aktivitas judi yang dinilai meresahkan warga.
“Kami minta kepada Kapolres Sekadau dan Kapolsek Nanga Mahap untuk membubarkan judi kolok-kolok di lembah Beringin,” ujar Haji Esnaini pengurus masjid Fatturrohman Lembah Beringin melalui Ruai SMS, Sabtu pagi.
Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Nanga Mahap langsung menuju lokasi untuk memastikan laporan masyarakat tersebut. Tiba di lokasi ternyata benar adanya aktivitas judi kolok-kolok tersebut.
Karena dinilai meresahkan masyarakat dan melanggar ketentuan hukum, maka Polisi langsung membubarkan lokasi tempat perjudian tersebut, termasuk membongkar tenda-tenda yang digunakan para pejudi itu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian. (Red).
Leave a Reply