Arsip

Penyekatan 24 Jam di Jalanan Pontianak Selama PPKM Darurat

Penyekatan 24 Jam di Jalanan Pontianak Selama PPKM Darurat
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Pontianak, melakukan peninjauan persiapan PPKM Darurat, Sabtu malam, di antaranya penyekatan 24 jam sejumlah ruas jalan. Foto: courtesy Prokopim Kota Pontianak/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Penyekatan 24 jam di sejumlah ruas jalan di Kota Pontianak, mulai berlaku Senin (12/07/2021) hingga 20 Juli 2021. Sesuai penerapan PPKM Darurat di kota ini, sebagaimana instruksi langsung pemerintah pusat.

Kota Pontianak bersama Kota Singkawang, menjadi bagian dari 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali, yang harus memberlakukan PPKM Darurat. Ini sebagai respon atas semakin tingginya angka ketertularan COVID-19 di daerah-daerah tersebut.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo, Sabtu (10/07/2021) malam, mengatakan, pemberlakuan penyekatan 24 jam di titik simpul. Mulai dari batas kota di Batu Layang Pontianak Utara, kemudian Tanjung Hulu, Tanjung Raya, Ahmad Yani, Adisucipto, Parit Mayor dan juga wilayah barat di Jeruju.

Advertisement

“Penyekatan ini akan dilakukan selama 24 jam. Hari pertama dan kedua penerapan PPKM Darurat, mungkin akan ada penyesuaian,” kata Leo.

Lihat juga: Tonton di Sini: Warga Mondi Adakan Ritual Tolak Bala

Dia menjelaskan, tujuan tindakan ini sebagai bagian dari PPKM Darurat. Sebagai bentuk upaya menekan penyebaran virus corona wilayah kota, sehingga bisa keluar dari zona merah.

Polresa telah melakukan koordinasi melalui Gubernur Kalimantan Barat, agar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bisa memberitahukan kabupaten/kota se-Kalimantan Barat terkait kebijakan tersebut.

(Baca selanjutnya dengan klik pages 2)

Advertisement