Arsip

Nuba Akbar Oleh Masyarakat Sungai Ambalau

Advertisement

SINTANG – Masyarakat di jalur wilayah Kecamatan Ambalau, Kabupaten Sintang, menggelar nuba tradisional atau sebutan nuba akar di Sungai Ambalau, Senin (9/9) lalu.

Hadir dalam kegiatan ini sekitar 600 orang perwakilan warga seluruh desa sejalur Sungai Ambalau, Sungai Jengonoi, Sungai Mentomoi, bahkan dari desa jalur Sungai Melawi pun turut hadir.

Menuba ikan dengan cara tradisoonal ini dilakukan jika musim kemarau panjang atas kesepakatan bersama masyarakat yang mengesumsi air yang menjadi tempat menuba. Dimana dalam pelaksanaan nuba akar ini masyarakat menyiapkan 2. 177 ikat atau pokok tuba alam.

Advertisement

Akar tuba alam ini dipersiapkan 3 (tiga) minggu hingga 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan dilakukan. Ikan khas yang diperoleh dari hasil menuba ini seperti Semah, ikan Gurami alias ikan Kalui, ikan Tapah dan jenis lainnya.

Akar tuba yang berasal dari alam ini dikumpulkan disuatu tempat, kemudian ditumbuk menggunakan kayu dan batu, selanjutnya air dari akar tuba itu diperah di perhuluan sungai sehingga menjadi racun ikan. Ikan hasil tuba ini menurut keyakinan masyarakat sehat untuk di kosumsi tidak seperti hasil tuba menggunakan zat kimia.

Di sepanjang sungai juga terdapat sejumlah alat tangkap ikan yang dibawa. Selain itu para penuba juga ada yang menggunakan sampan untuk mempermudah transportasi saat mengambil ikan hasil dari tuba terutama dibagian permukaan air yang dalam.

Bagi masyarakat Sub Suku Dayak Uud Danum, menuba tidak hanya biacara harus dapat dan makan ikan saja, tapi adalah kegitan yang bisa mempertemukan “Barih Basak” atau barisan keluarga dari berbagai tempat wilayah desa, kampung dan yang sudah tinggal berjauhan.

Selain itu, pada pelaksanaan menuba ini juga mengalir cerita-cerita (hopahkat hobahum) atau saling sepakat akan suatu hal yang dapat menjunjung tinggi kebersamaan masyarakat Sub Suku Dayak Uud Danum.

Saat nuba berlangsung terdapat beberapa pantangan yang harus dipatuhi, seperti tidak boleh melempar batu ke air, tidak boleh menangkap ikan di air yang terkena tuba dengan cara dipotong menggunakan parang, tidak boleh memotong tongkat penombak ikan saat menuba sedang berlangsung, dan tidak boleb diikuti perempuan hamil atau yang sedang datang bulan.

Jika beberapa pangtangan diatas dilanggar, maka ikan hasil tuba yang diperoleh hanya sedikit, bahkan tidak ada sama sekali, alias “eam nangau” ikan tak mau timbul. (Red).

Advertisement