Arsip

10 Poin Instruksi Gubernur Kalbar Terkait Corona, Berlaku Mulai 21 Juli 2021

lnstruksi Gubernur Kalbar
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – lnstruksi Gubernur Kalbar terbaru muncul sebagai respon atas perkembangan kasus COVID-19 di Kalbar. Gubernur Sutarmidji menerbitkan lnstruksi Gubernur Kalbar Nomor 184/KESRA/2021.

Instruksi Gubernur Kalbar tersebut sebagai pelaksana dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021. Mengenai perpanjangan PPKM berbasis Mikro. Dan juga, mengenai pengoptimalam posko penanganan COVID-19 tingkat desa dan kelurahan.

Gubernur Sutarmidji menuangkan 10 poin dalam instrkusinya yang mulai berlaku sejak 21 Juli 2021 ini.

Advertisement

Pertama, Gubernur menegaskan, Kepala Daerah Kabupaten/Kota Se-Kalimantap Barat dalam menerapkan PPKM, berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 202l. Kedua, penerapan PPKM hendaknya mengacu pada level yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah pusat.

Baca juga: Singkawang Akan Pulangkan Pasien COVID-19 dari Luar Daerah

“Ketiga, Bupati/walikota selaku Ketua Satgas COVID-19 beserta Forkompimda hendaknya mengendalikan jajaran pelaksana di lapangan untuk bersikap humanis,” demikian bagian dari instruksi tersebut.

(Baca selanjutnya dengan klik pages 2)

Advertisement