Selasa malam 29 Mei 2018 sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di ruang kerja Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota telah dilaksanakan Gelar Perkara Kasus Tindak Pidana Penerbangan dengan nomor Laporan Polisi: LP/1068/V/2018/Kalbar/Polresta Ptk tgl 28 Mei 2018 dengan terlapor a.n FN alias F anak YN, dengan agenda gelar perkara adalah penetapan tersangka FN dan pelimpahan perkara ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Gelar perkara ini dihadiri Kompol M. Husni Ramli, SIK, MH (Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota), Budianto (Kasubdit PPNS Penerbangan Ditjen Hubungan Udara KEMENHUB), M. Anshar (PPNS Penerbangan Ditjen Hubungan Udara KEMENHUB), Nursyamsu (PPNS Penerbangan Ditjen Hubungan Udara KEMENHUB), Aditya P.R. (PPNS Penerbangan Ditjen Hubungan Udara KEMENHUB), AKP. Efadhoni Lilik P, SIK (Wakasat Reskrim polresta Pontianak Kota), IPTU. Tarminto, S.H. (Kanit Tipiter), IPTU. Sagi, S.H. (Kanit Harda), IPTU. Antonius Pardamean, S.H (Kanit Resum), IPTU. Sihar Siagian, S.H. (Kanit Tipikor), IPTU. Inayatun, S.H (Kasubnit PPA), IPTU. Jatmiko, S.H (Kanit I Jatanras), IPDA. M Aldi Kutmansudi, S.T.K (Kanit II Jatanras), dan IPDA. Wendi Andranu, S.T.K (Kasubnit I Ekonomi).
Berdasarkan gelar perkara disimpulkan, Perbuatan FN telah melanggar pasal 437 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Karena itu FN resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian pasca gelar perkara, PPNS Penerbangan menerima pelimpahan perkara dari Penyidik Polresta Pontianak Kota dan terhadap tersangka FN dilakukan penahanan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri. (Red)
Leave a Reply