Arsip

98 Persen Pelaku Usaha di Kota Pontianak Patuhi PPKM Mikro

98 Persen Pelaku Usaha di Kota Pontianak Patuhi PPKM Mikro
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kota Pontianak di Kalimantan Barat, telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro (PPKM Mikro) untuk keduakalinya sejak 14 Juni 2021. Pembatasan ini berlaku hingga 14 hari. Sehingga, berakhir pada 28 Juni 2021.

Di antara bentuk PPKM Mikro adalah pembatasan jam operasional tempat usaha. Pada malam hari, setiap tempat usaha harus tutup 21.00 WIB. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memberi toleransi satu jam. Maka, batas paling akhir menutup tempat usaha pada pukul 22.00.

Baca juga: Penjara Seumur Hidup, 4 Kurir Narkoba di Sanggau

Advertisement

Tempa usaha tersebut berupa tempat-tempat yang memungkinkan kerumunan orang. Seperti warung kopi (warkop), cafe, toko-toko, dan sebagainya. Di akhir penerapan PPKM Mikro periode ini, otoritas di Kota Pontianak melakukan evaluasi.

Kepala Kepolisian Resort Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo, Jumat (25/06/2021) mengatakan, secara umum para pelaku usaha telah mematuhi PPKM Mikro. Sebagian besar menutup usaha menjelang batas akhir sesuai ketentuan.

Advertisement