BENGKAYANG, RUAI.TV – Narkoba jenis sabu seberat 10 kiloram (kg), menjadi barang bukti pengungkapan kasus oleh polisi di Kabupaten Bengkayang, 22 Februari 2023 lalu. Keterangan pers atas kasus ini berlangsung Selasa (28/02/2023) di Mapolres.
Selain menampilkan barang bukti, para tersangka juga dihadirkan ke publik dalam jumpa pers tersebut.
Baca juga: Kapal Motor Tabrak Pohon, 3 Warga Sanggau Ledo Tenggelam
Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno, memaparkan, tersangka adalah l (25), G alias Ale (25)m, YP alias Yoges (29), DA alias Kubuat (25), dan SA (34). Barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 10.452,93 gram.
Baca juga: Korupsi PIBI Centre, Mantan Pejabat di Bengkayang Tersangka
“Pengungkapan peredaran narkoba didominasi di wilayah perbatasan Kecamatan Jagoi Babang,” kata AKBP Bayu Suseno.
Wilayah Jagoi Babang merupakan kawasan perbatasan dua negara, Indonesia-Malaysia di Kabupaten Bengkayang. Jalur tak resmi yang merupakan jalan setapak, rawan sebagai perlintasan ilegal berbagai jenis komoditas.
Baca juga: Bayi Perempuan Ditemukan dalam Kantong Plastik di Serdam
Pengungkapan kasus sabu ini berasal dari laporan masyarakat. Polsek Jagoi Babang melakukan tindak lanjut dengan operasi pengungkapan di Dusun Jagoi Belidak, Desa Sekida. (RED)
Leave a Reply