SINTANG, RUAI.TV – Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat hingga kini terus menyita perhatian berbagai pihak, tidak terkecuali bagi partai politik di tingkat daerah. Dukungan moril datang dari jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sintang, yang juga Wakil Ketua DPRD Sintang, Sandan, Kamis (06/08/2026) mengatakan, keberadaan aturan khusus mengenai Masyarakat Adat sangat krusial saat ini. Terutama untuk menjamin hak-hak Masyarakat Adat yang meliputi Wilayah Adat, kelestarian budaya, hingga kearifan lokal, khususnya di wilayah pedalaman Kabupaten Sintang.
Menurut Sandan, masyarakat adat selama ini memiliki andil dan peran yang sangat besar dalam menjaga nilai-nilai kebudayaan luhur serta kelestarian lingkungan hidup. Oleh sebab itu, kontribusi besar ini sudah sepatutnya mendapatkan perhatian dan pengakuan resmi dari negara melalui payung regulasi yang jelas dan mengikat.
“Saya berharap proses pembahasan draf RUU Masyarakat Adat di tingkat pusat dapat terus berjalan secara progresif, hingga benar-benar sah membuahkan payung hukum bagi Masyarakat Adat,” kata Sandan.
Dia juga mewanti-wanti kelak jika RUU ini sudah sah. Sandan menekankan pentingnya pengawalan ketat pada tahap implementasi UU tersebut di lapangan nantinya. Terlebih jika terjadi lagi benturan kepentingan yang memicu konflik agraria atau sengketa wilayah.
“Sangat penting adanya pengawalan terhadap implementasi UU ini nanti, khususnya saat terjadi konflik antara Masyarakat Adat dan korporasi maupun aparat negara,” tegas Sandan.
Melalui pengawalan regulasi yang kuat, diharapkan konflik-konflik struktural yang kerap merugikan posisi Masyarakat Adat dapat diminimalisir.
Di tingkat pusat, RUU Masyarakat Adat kini masuk daftar Progam Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, yang artinya menjadi rancangan hukum paling mendesak yang ditargetkan wajib disahkan tahun ini. Pembahasan draf ini berada dalam pengawalan Badan Legislasi Nasional (Balegnas).
Wakil Ketua Balegnas, Sturman Panjaitan, tercatat pernah melakukan kunjungan kerja ke Kalbar untuk menjaring masukan daerah. Dia hadir sebagai pembicara dalam seminar nasional Masyarakat Adat yang digelar Ruai TV beberapa waktu lalu.
Nasib RUU Masyarakat Adat ini telah terombang-ambing di parlemen selama 16 tahun sejak pertama kali diusulkan pada 2010. Dorongan kuat berbagai fraksi dan gerakan masyarakat khususnya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), payung hukum ini diharapkan segera disahkan. (red/tio)













Leave a Reply