Arsip

Denda Hingga Rp 500 Juta, Jika Salah Memperlakukan Bendera Merah Putih

Bendera mulai terpasang di sejumlah kawasan di Kota Pontianak. Foto: ruai.tv/hep

    Konten disediakan oleh DigiCorner, zona cerita dari Ruai TV.

Suasana menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mulai terasa sejak awal Agustus 2026. Warga di kompleks perumahan mulai memasang bendera. Para penjual bendera musiman pun telah mulai menawarkan dagangannya di pinggir-pinggir jalan kota. Sesekali terlihat warga menghampiri, memilih-milih, dan bertransaksi.

Ketika mengibarkan bendera di rumah masing-masing, ada satu aturan yang sebaiknya masyarakat ketahui. Warga harus memberikan perlakuan yang layak terhadap bendera Merah Putih, sebagai lambang negara. Kondisi fisik bendera yang dikibarkan haruslah dalam kondisi baik.

Advertisement

Ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 melarang keras pengibaran bendera yang dalam kondisi rusak. Pasal 24 huruf c menegaskan, setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Pelanggaran terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 67 huruf b dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Baca juga: Bendera Merah Putih, Pemda Wajib Berikan Gratis, Asalkan… 

Namun, jika perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, bakal diberi sanksi yang jauh lebih berat. Sanksi pidana dalam Pasal 66 menyebutkan adanya ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Karena itu, wajib memeriksa terlebih dahulu kelayakan bendera Merah Putih sebelum dikibarkan. Masyarakat dalam kategori mampu secara ekonomi, wajib memasang bendera Merah Putih secara mandiri. Ini ternyata merupakan kewajiban hukum yang mengikat. Melihat pada UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 7 ayat (3), bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia oleh:

  1. Warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah.
  2. Pengelola gedung atau kantor (pemerintah maupun swasta).
  3. Satuan pendidikan (sekolah dan perguruan tinggi).
  4. Pengelola transportasi umum.
  5. Pemilik transportasi pribadi.

Baca juga: Kades di Sintang Ancam Tak Kibarkan Bendera 

Berapa lama pemasangan bendera tersebut? UU menetapkan pengibaran wajib pada tanggal 17 Agustus. Namun kenyataannya, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) secara rutin menerbitkan Surat Edaran yang mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera serentak selama satu bulan penuh, mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus.

Adakah Sanksi Jika Melanggar kewajiban memasang bendera tersebut? Mengenai sanksi hukum ini, tidak ada diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Memang tidak ada sanksi pidana kurungan maupun denda bagi warga yang sekadar tidak memasang bendera di depan rumah.

Meski begitu, bisa saja ada konsekuensi dalam bentuk lain. Misalnya, aparat pemerintah setempat, mulai dari pengurus RT, RW, hingga kelurahan, memberikan teguran lisan atau tertulis serta melakukan imbauan langsung secara persuasif. Juga bisa muncul sanksi sosial terkait aspek moral dan kepatuhan sosial di tengah masyarakat. Sebab, pengibaran bendera merupakan bentuk penghormatan atas momentum kemerdekaan dan menghargai pengorbanan para pahlawan. (dig/hep)

Advertisement