Arsip

Saifin Akui Pernah Diperiksa Kejagung, Bantah Terlibat Kasus Bauksit Kalbar

Aseng, tersangka korupsi tata Kelola Pertambangan Bauksit di Kalbar Ditahan Kejaksaan Agung RI. (Foto/Penkum)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Agung terus mengembangkan perkara dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat periode 2017–2025.

Setelah menetapkan lima tersangka, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) membuka peluang adanya tersangka baru seiring pendalaman terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.

Hingga kini, sedikitnya 12 saksi telah diperiksa untuk mengurai peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Pengembangan kasus ini juga mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain di luar struktur formal perusahaan, termasuk aktor yang berperan di lapangan.

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Sudianto alias Aseng didasarkan pada temuan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan wilayah izin.

“PT QSS memang memiliki IUP, namun kegiatan penambangan dilakukan di luar wilayah yang diizinkan. Hasilnya kemudian dijual untuk ekspor menggunakan dokumen perusahaan dengan melibatkan kerja sama bersama penyelenggara negara,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (21/5) malam.

Berdasarkan penelusuran, aktivitas tambang ilegal tersebut terjadi di sejumlah lokasi, di antaranya di Gunung Tamang, Kabupaten Kubu Raya, serta di Desa Lalang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.

Khusus di Desa Lalang, aktivitas penambangan tidak dilakukan sendiri oleh Aseng. Sejumlah nama disebut-sebut turut terlibat, termasuk anggota DPRD Sanggau, Saifin.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Saifin membantah keterlibatannya. Ia menyebut namanya kerap dicatut oleh pihak lain dalam aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

“Bukan saya. Orang-orang sering menjual nama saya. Banyak pihak lain yang membuka lahan untuk tambang bauksit di sana,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (24/5) malam.

Saifin juga mengakui pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Namun, ia mengaku tidak memahami secara utuh konstruksi perkara yang sedang ditangani.

“Saya juga sudah menghadap kejagung juga pemeriksaan kemarin. Semua data ada di penyidik. Saya tidak terlalu memahami,” katanya.

Sementara itu, Ketua Barisan Pemuda Melayu Kalimantan Barat, Gusti Edy, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Dalam tindak pidana korupsi, apalagi yang dilakukan secara bersama-sama, semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegasnya.

Gusti Edy juga mendorong penyidik untuk bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Ia menilai pendekatan beneficial owner serta pengembangan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) penting dilakukan guna mengungkap aktor utama di balik kasus tersebut.

“Publik ingin kasus ini dibuka secara tuntas. Jangan hanya pihak formal dalam dokumen yang diperiksa, tetapi juga pihak yang mengendalikan, membiayai, dan menikmati hasilnya,” ujarnya.

Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka tambahan, yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA sebagai konsultan perizinan, HSFD selaku analis pertambangan pada Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga hasil pemeriksaan saksi dan ahli.

“Tim penyidik melakukan penyidikan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang.

Penyidik menemukan bahwa PT QSS tetap melakukan penjualan bauksit meski material berasal dari luar wilayah IUP secara ilegal. Dokumen resmi perusahaan kemudian digunakan untuk memuluskan ekspor ke luar negeri.

Dalam proses tersebut, diduga terjadi komunikasi dan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara agar izin tetap diterbitkan meskipun tidak memenuhi persyaratan.

“Pada saat dokumen tidak memenuhi syarat, tetap terbit perizinan secara melawan hukum setelah adanya komunikasi dan pemberian sejumlah uang,” ungkap Anang.

Saat ini, penyidik masih menghitung kerugian keuangan negara dengan melibatkan ahli. Sejumlah tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kejaksaan Agung memastikan proses hukum akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, guna mengungkap praktik korupsi tata kelola pertambangan hingga ke akar-akarnya.

Lihat Juga: