LANDAK, RUAI.TV – Sengketa lahan antara warga Desa Keramas, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Kandar, dengan PT Satria Multi Sukses (SMS) berakhir di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Putusan kasasi tersebut menguatkan kemenangan Kandar sebagai pemilik sah lahan seluas 43,3 hektare setelah melalui proses hukum hampir tiga tahun.
Perkara ini sebelumnya bergulir di Pengadilan Negeri Ngabang dengan nomor perkara 13/Pdt.G/2024/PN Nba. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak melalui perkara nomor 116/Pdt.G/2024/PT.PTK, hingga akhirnya Mahkamah Agung dalam putusan kasasi nomor 34 K/PDT/2026 menetapkan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Kandar menyampaikan rasa syukur atas kemenangan tersebut dengan menggelar ritual adat siam pahar di lokasi objek sengketa pada Sabtu, 23 Mei 2026. Ritual ini sekaligus menjadi simbol perlindungan atas lahan yang kembali ia kuasai.
“Hari ini kami melaksanakan ritual adat sekaligus membacakan inkracht eksekusi dari tiga tingkatan pengadilan. Perjuangan saya mempertahankan hak ini berlangsung kurang lebih tiga tahun. Sebelum itu, kami juga sudah berjuang karena lahan ini awalnya diserahkan dengan sistem bagi hasil, namun tidak pernah dijalankan oleh pihak perusahaan,” ujar Kandar.
Ia menegaskan, putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga kasasi telah mengembalikan haknya sebagai pemilik sah lahan.
“Hari ini hak saya sudah kembali. Saya memenangkan perkara ini dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Saya mengucapkan terima kasih kepada para hakim yang telah memberikan keadilan kepada saya sebagai masyarakat kecil,” katanya.
Kandar menyebut, setelah lahan kembali, ia berencana langsung mengelola lahan tersebut untuk kebutuhan hidup. “Lahan ini akan langsung kami ladangi dan kelola agar bisa menghasilkan untuk bertahan hidup,” ucapnya.
Kuasa hukum Kandar, Kartius, menegaskan kemenangan tersebut menjadi bukti bahwa hukum berpihak kepada masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya hukum adat dalam menjaga hak masyarakat lokal.
“Terima kasih, karena kami menang perkara dan tanah kembali kepada klien kami. Seluas 43,3 hektare, PT SMS dinyatakan kalah. Selain hukum positif, kami orang Dayak juga mengenal hukum adat, dan hari ini kami melaksanakan adat,” ujar Kartius.
Ia menjelaskan makna ritual adat yang digelar, termasuk prosesi potong babi dan ayam sebagai simbol perlindungan. “Kalau ada manusia yang mengganggu, termasuk PT SMS, maka terkena sumpah adat. Maknanya jelas, baik manusia maupun makhluk lain tidak boleh mengganggu lahan ini,” tegasnya.

Kepastian hukum atas perkara ini juga tertuang dalam surat resmi Pengadilan Negeri Ngabang yang ditandatangani Panitera, Kusuma Agus Cahyono, tertanggal 28 April 2026.
Dalam surat bernomor 540/PAN.PN.W17.U10/HK.2/IV/2026 tersebut dijelaskan, “Perkara Nomor 13/Pdt.G/2024/PN Nba, Jo. Nomor: 116/Pdt.G/2024/PT.PTK, Jo. Nomor: 34 K/PDT/2026 antara Kandar sebagai penggugat melawan Direksi PT Satria Multi Sukses sebagai tergugat, telah diputus pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung pada tanggal 03 Maret 2026 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak tanggal tersebut.”
Pernyataan ini mempertegas bahwa seluruh proses hukum telah selesai dan tidak ada lagi upaya hukum lanjutan dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Kepala Dusun Keramas, Sugio, menyebut kemenangan Kandar menjadi harapan bagi masyarakat lain yang mengalami persoalan serupa.
“Hari ini kami mengadakan adat untuk warga kami, Pak Kandar, yang telah memenangkan perkara. Pada dasarnya lahan ini memang hak penuh beliau yang selama ini ditelantarkan oleh perusahaan. Sebenarnya persoalan ini tidak perlu sampai ke pengadilan kalau perusahaan memiliki niat baik,” ujar Sugio.
Ia menilai putusan tersebut menunjukkan bahwa hukum masih berpihak kepada kebenaran. “Ini bukti bahwa hukum di Indonesia masih berpihak kepada kebenaran. Perjuangan Pak Kandar dan Pak Kartius tidak sia-sia. Ini yang kami harapkan selama ini,” katanya.
Sugio juga menyoroti masih banyak persoalan lahan di wilayah Mandor yang belum terselesaikan. “Di Kecamatan Mandor, khususnya Desa Keramas, masih banyak lahan seperti milik Pak Kandar yang statusnya belum jelas. Kami berharap ke depan ada penyelesaian yang adil bagi masyarakat,” tambahnya.
Ritual adat siam pahar yang digelar dipimpin oleh seorang penyagahatn dan dihadiri oleh ketua RT, kepala dusun, serta masyarakat setempat. Warga juga mengundang pihak PT Satria Multi Sukses dalam kegiatan tersebut, namun tidak hadir.
Pelaksanaan adat ini tidak hanya menjadi bentuk syukur atas kemenangan hukum, tetapi juga menjadi simbol perlindungan dan penegasan hak atas tanah yang telah kembali kepada pemiliknya.
Lihat Juga:















Leave a Reply