PONTIANAK, RUAI.TV – Sekretaris Jenderal Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Yakobus Kumis, mendesak Pemerintah Pusat bersama DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Ia menyampaikan seruan tersebut saat pembukaan Pekan Gawai Dayak ke-40 di Rumah Radakng Pontianak, Rabu (20/5/2026), di hadapan ribuan masyarakat adat, unsur pemerintah daerah, serta tokoh adat dari berbagai wilayah Kalimantan Barat.
Yakobus Kumis menegaskan bahwa perjuangan menghadirkan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat telah berlangsung panjang sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, berlanjut pada masa Presiden Joko Widodo, hingga pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, hingga kini negara belum menetapkan regulasi tersebut.
“Kita sudah mengusulkan sejak lama, mulai dari pemerintahan Presiden SBY, berlanjut ke Presiden Jokowi, hingga saat ini. Namun sampai sekarang RUU Masyarakat Adat belum juga menjadi undang-undang,” tegas Yakobus Kumis.
Ia menilai hambatan utama muncul dari kesalahan pemahaman serta kepentingan kelompok tertentu. Menurutnya, sebagian pihak masih melihat masyarakat adat secara sempit, sehingga menghambat proses legislasi.
“Contohnya, saat pengajuan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat tahun 2017, banyak anggota DPRD tidak setuju karena mereka menganggap masyarakat adat hanya Dayak. Padahal Indonesia memiliki banyak suku bangsa yang masih memegang adat,” ujarnya.
Yakobus Kumis juga menekankan bahwa Pekan Gawai Dayak bukan sekadar perayaan budaya tahunan. Ia melihat momentum tersebut sebagai ruang konsolidasi masyarakat adat untuk memperkuat solidaritas dan memperjuangkan hak-hak dasar, termasuk pengakuan wilayah adat dan perlindungan budaya leluhur.
“Pekan Gawai Dayak menjadi momentum penting untuk memperkuat perjuangan bersama, menyuarakan identitas, serta mempertahankan hak wilayah adat di tengah tekanan modernisasi dan eksploitasi sumber daya alam,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat memiliki posisi krusial bagi keberlangsungan masyarakat adat di seluruh Indonesia. Menurutnya, negara harus segera mengambil langkah konkret melalui pengesahan regulasi tersebut.
“Pengesahan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat sangat krusial dan harus segera dilakukan oleh negara. Saat ini kita terus berjuang melalui MADN, Dewan Adat Dayak, organisasi masyarakat sipil, AMAN, serta berbagai organisasi Dayak lainnya,” tegasnya.
Selain mendorong pengesahan undang-undang, Yakobus Kumis juga mengajak penguatan kelembagaan adat di daerah. Ia menilai pemangku adat perlu meningkatkan kapasitas agar mampu menjalankan peran strategis dalam menjaga hukum adat.
“Kita perlu membentuk tim penguatan kelembagaan adat dan meningkatkan kapasitas pemangku adat agar mampu bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menyusun Perda,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Pembukaan Pekan Gawai Dayak ke-40 berlangsung meriah dengan berbagai penampilan seni tradisional, ritual adat, serta pawai budaya dari sub suku Dayak di Kalimantan Barat. Ribuan masyarakat hadir dengan mengenakan pakaian adat khas daerah masing-masing.
Dalam pawai budaya, peserta dari Ikatan Pemuda Dayak Kubu Raya (IPDKR) turut menyuarakan tuntutan melalui spanduk bertuliskan “Negara Segera!!! Sahkan Undang-Undang Masyarakat Adat”.
Peserta pawai berjalan kaki dan menggunakan mobil hias mengelilingi Kota Pontianak, memperkuat pesan desakan kepada pemerintah agar segera menetapkan regulasi yang selama ini masyarakat adat tunggu.
Lihat Juga:
https://www.youtube.com/watch?v=GUjjfwQ_C2M















Leave a Reply