MERAUKE, RUAI.TV – Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Adat Suku Kimaima (Lemaskim), mahasiswa, pemuda adat, serta relawan Greenpeace Indonesia basis Merauke menggelar aksi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan, Selasa (19/5/2026).
Mereka menyuarakan penolakan terhadap proyek strategis nasional (PSN) kawasan peternakan sapi dan kerbau di Pulau Kimam seluas 373.578 hektare.
Massa menilai rencana pembangunan peternakan di wilayah rawa gambut berpotensi menimbulkan bencana ekologis dan mengancam ruang hidup masyarakat adat Kimaima.
Dalam aksi tersebut, massa menegaskan Pulau Kimam bukan lahan kosong, melainkan wilayah hidup yang selama ini menopang kebutuhan pangan dan sumber air masyarakat setempat.
Salah satu pernyataan massa menyoroti dampak langsung yang mereka rasakan. “Ketika sumber makanan sudah tidak bisa diambil, dan air sudah keruh, kami harus makan apa? Kami harus mengambil minum di mana? Pembangunan ini terasa seperti kematian pelan-pelan bagi kami,” ujar perwakilan massa dalam orasinya.
Aksi ini juga menindaklanjuti Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan daftar PSN yang memasukkan Pulau Kimam sebagai kawasan pengembangan peternakan.
Ketua DPRP Papua Selatan, Heribertus Silvinus Silubun, menerima massa aksi dan mengajak perwakilan pendemo untuk berdiskusi bersama guna membahas langkah lanjutan. “Kami di DPR Papua Selatan, yakni Komisi I dan II sudah mempersiapkan tindak lanjut berikutnya,” katanya.
Namun, massa memilih tetap bertahan di depan gedung dan menolak pembahasan di dalam ruangan. Koordinator aksi meminta dialog terbuka agar aspirasi mereka tersampaikan secara langsung di hadapan publik.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRP Papua Selatan, Paskalis Letsoin, menyatakan sikap penolakan terhadap rencana masuknya perusahaan peternakan di Pulau Kimam. Ia menyebut fraksi-fraksi lain di DPRP juga memiliki sikap serupa.
Dukungan terhadap penolakan juga datang dari Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa. Ia meminta DPRP Papua Selatan dan DPRD Kabupaten Merauke membangun komitmen bersama untuk menolak kehadiran perusahaan di wilayah tersebut.
“Mari kita membangun komitmen bersama antara DPRP Provinsi Papua Selatan dan DPRD Kabupaten Merauke terkait masalah ini,” tegasnya.
Paskalis menyatakan pemerintah daerah akan menyampaikan penolakan kepada pemerintah pusat jika masyarakat tetap menyuarakan sikap yang sama. Ia juga mendorong penyusunan formulasi penolakan yang memiliki kekuatan hukum serta pembentukan tim bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Selain itu, ia menyebut pemerintah siap memfasilitasi perwakilan masyarakat untuk menyampaikan langsung aspirasi ke Jakarta. “Yang terpenting adalah kesepakatan bersama bahwa tolak,” ujarnya.
Aksi penolakan ini menegaskan kekhawatiran masyarakat adat terhadap dampak proyek berskala besar di wilayah mereka, terutama terkait keberlanjutan lingkungan dan keberlangsungan hidup komunitas lokal di Pulau Kimam.
Penulis: Maria A, JMA Papua Selatan
Lihat Juga:















Leave a Reply