Arsip

Bupati Siap Mediasi, SMB Desak Cabut Izin PT Arvena Sepakat

Salah satu titik koordinat lahan milik warga diduga berada di luar izin perusahaan, namun PT Arvena tetap menanami sawit dan mengelolanya. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

SEKADAU, RUAI.TV – Bupati Sekadau, Aron, memastikan kesiapan pemerintah daerah memfasilitasi mediasi dugaan sengketa lahan antara masyarakat Kecamatan Nanga Mahap dengan PT Arvena Sepakat (Gunas Group).

Pernyataan itu muncul setelah Dewan Pengurus Daerah Sabang Merah Borneo (DPD SMB) Kabupaten Sekadau mengirim surat resmi berisi desakan penyelesaian konflik serta tuntutan pencabutan izin perusahaan.

Bupati Sekadau mengaku sudah menerima surat permohonan mediasi dari masyarakat. Ia langsung menjadwalkan pertemuan dalam waktu dekat sebagai bentuk respons cepat pemerintah terhadap persoalan tersebut.

“Saya sudah menerima surat permohonan mediasi dari masyarakat Nanga Mahap. Kita sudah jadwalkan, kalau tidak Senin atau Selasa kita akan panggil dan fasilitasi. Kalau saya ada kegiatan, nanti pak wakil bersama Kepala Dinas Perkebunan yang memimpin. Kita siap mediasi,” tegas Aron kepada redaksi ruai.tv, Jumat (15/5).

Surat bernomor 05.002/DPD-SMB/SKD/V/2026 tertanggal 2 Mei 2026 itu memuat mosi keberatan sekaligus permohonan mediasi tingkat kabupaten. DPD SMB bertindak sebagai kuasa pendamping masyarakat yang bersengketa dengan perusahaan perkebunan tersebut. Organisasi itu menyampaikan sedikitnya 10 poin krusial yang menjadi dasar tuntutan.

Ketua DPD SMB Kabupaten Sekadau, Silvester Herlino, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar konflik biasa, melainkan menyangkut aspek hukum dan hak masyarakat secara luas.

“Berdasarkan surat BPN Sekadau dan Kanwil BPN Kalbar, data HGU PT Arvena Sepakat tidak ditemukan. Maka secara hukum, seluruh aktivitas penguasaan lahan oleh perusahaan itu merupakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya dalam isi surat.

DPD SMB menilai ketiadaan Hak Guna Usaha (HGU) menunjukkan praktik ilegal dalam penguasaan lahan. Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti rekam jejak perusahaan yang disebut pernah beroperasi di luar izin pemerintah daerah sejak lama. Kondisi itu dianggap mencederai wibawa pemerintah daerah.

Tidak hanya aspek legalitas, SMB juga menyoroti dampak langsung terhadap masyarakat. Perusahaan disebut menggusur lahan karet produktif milik warga, lalu membiarkannya terbengkalai hingga menjadi lahan gersang. Situasi ini menghilangkan sumber penghidupan masyarakat.

DPD SMB juga mengungkap dugaan manipulasi hak plasma. Perusahaan tidak membuka transparansi pembagian plasma 20 persen serta tata kelola koperasi. Kondisi ini merugikan petani peserta secara sistematis.

Dalam poin lain, SMB menilai perusahaan gagal menjalankan kewajiban tanggung jawab sosial atau CSR. Mereka tidak menemukan laporan penyaluran CSR yang akuntabel. Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perseroan Terbatas pun muncul dalam sorotan tersebut.

Aspek lingkungan juga masuk dalam daftar keberatan. DPD SMB mencatat dugaan pencemaran aliran sungai akibat aktivitas pembibitan di wilayah hulu. Kerusakan ekosistem ini dinilai mengancam kesehatan masyarakat sekitar. Selain itu, aktivitas perkebunan di sempadan sungai juga melanggar aturan tata ruang kawasan lindung.

Organisasi tersebut turut menyoroti dugaan manipulasi peta bidang lahan. Perubahan batas lahan tanpa persetujuan pemilik awal dianggap sebagai bentuk intimidasi administratif yang merugikan warga.

Tidak berhenti di situ, SMB juga menilai perusahaan menelantarkan sejumlah lahan yang sudah dikuasai. Praktik ini bertentangan dengan aturan tanah terlantar yang seharusnya bisa didistribusikan kembali kepada masyarakat melalui program reforma agraria.

Terakhir, SMB menilai perusahaan terus mengabaikan hak masyarakat adat serta tanah garapan turun-temurun yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga.

Atas seluruh temuan tersebut, DPD SMB mendesak Pemerintah Kabupaten Sekadau segera memanggil pimpinan PT Arvena Sepakat dalam forum mediasi terbuka. Jika perusahaan tidak mampu menunjukkan sertifikat HGU yang sah, SMB meminta bupati mengeluarkan rekomendasi pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) secara permanen.

DPD SMB juga meminta pemerintah memberikan kepastian jadwal mediasi dalam waktu maksimal tujuh hari kerja sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan hak masyarakat.

Langkah cepat pemerintah daerah dalam menjadwalkan mediasi menjadi titik awal penyelesaian konflik yang sudah lama berlangsung. Warga terutama pemilik lahan kini menunggu hasil pertemuan tersebut, terutama terkait kejelasan legalitas lahan dan keberpihakan terhadap masyarakat Nanga Mahap.

Lihat Juga: