Arsip

Rukka Sombolinggi: Pengakuan Masyarakat Adat Harus Jamin Hak Tanah

Sekjen AMAN hadir sebagai anggota komite peninjau dalam konferensi internasional untuk laporan nasional keempat Taiwan terkait ICCPR dan ICESCR di Taipei. (Foto/Infokom)
Advertisement

TAIPEI, RUAI.TV – Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi menegaskan bahwa pengakuan hukum terhadap Masyarakat Adat tidak akan bermakna tanpa jaminan nyata atas hak tanah dan ruang hidup.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut saat hadir sebagai anggota komite peninjau dalam konferensi internasional untuk laporan nasional keempat Taiwan terkait Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Kovenan Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) di Taipei pada 11 Mei 2026.

Rukka mengikuti forum tersebut bersama sejumlah pakar internasional dalam mekanisme evaluasi HAM yang unik. Pemerintah Taiwan membangun sistem akuntabilitas sendiri dengan melibatkan ahli global secara independen karena tidak dapat mengakses mekanisme tinjauan resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Para pakar tersebut melakukan dialog langsung dengan pemerintah, Komisi Nasional HAM, serta organisasi masyarakat sipil untuk menilai implementasi standar HAM internasional. Kelompok peninjau ICCPR dipimpin oleh Manfred Nowak dengan anggota lintas negara, termasuk Rukka.

Sementara kelompok ICESCR dipimpin Heisoo Shin bersama sejumlah ahli lain. Forum tersebut membahas berbagai isu HAM, mulai dari hak sipil dan politik hingga hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Dalam konteks kebijakan, Taiwan telah mengambil langkah progresif sejak amandemen konstitusi pada 2001 yang menjamin keterwakilan Masyarakat Adat dan perlindungan budaya.

Pemerintah kemudian melahirkan sejumlah regulasi, termasuk Indigenous Peoples’ Basic Law tahun 2005 yang mengakui hak otonomi, pemerintahan sendiri, serta prinsip persetujuan bebas tanpa paksaan.

Pada 17 Oktober 2025, Taiwan juga mengakui kelompok Masyarakat Adat yang sebelumnya belum mendapat pengakuan sejak 2001.

Rukka menyampaikan apresiasi atas pengesahan dua regulasi terbaru, yaitu Pingpu Indigenous Peoples’ Identity Act pada Oktober 2025 dan Plains Indigenous Peoples’ Status Act pada Januari 2026.

Gambar: Sekjen AMAN hadir sebagai anggota komite peninjau dalam konferensi internasional untuk laporan nasional keempat Taiwan terkait ICCPR dan ICESCR di Taipei. (Foto/Infokom)

Ia menilai kebijakan tersebut sebagai hasil perjuangan panjang lebih dari dua dekade oleh komunitas Masyarakat Adat Dataran Rendah di Taiwan.

Namun, Rukka mengingatkan agar pemerintah tidak berhenti pada pengakuan administratif semata. Ia menyoroti potensi munculnya ketimpangan jika negara tidak menjamin hak kolektif secara utuh.

“Ke depan, yang menjadi pertanyaan adalah langkah efektif apa untuk memastikan hak-hak kolektif atas tanah dan pemerintahan sendiri benar-benar diwujudkan?” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengakuan terhadap hak menentukan nasib sendiri atau self-determination. Menurutnya, masyarakat harus memiliki kebebasan untuk menentukan identitas tanpa tekanan atau kategorisasi dari birokrasi negara. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak dasar Masyarakat Adat secara menyeluruh.

Lebih lanjut, Rukka mendorong pemerintah Taiwan untuk menyusun Rencana Aksi Nasional HAM yang lebih komprehensif dengan memasukkan bab khusus tentang Masyarakat Adat. Ia menilai kerangka tersebut harus merujuk pada UNDRIP sebagai standar global dalam perlindungan hak Masyarakat Adat.

“Rekomendasi yang dihasilkan harus disertai jadwal yang jelas. Apabila setiap enam bulan atau setahun ada evaluasi perkembangan, barulah kita bisa melihat hasil yang nyata,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rukka juga menyinggung kondisi di Indonesia. Ia menilai kemajuan Taiwan dalam pengakuan hukum Masyarakat Adat berbanding terbalik dengan situasi di dalam negeri.

Hingga kini, RUU Masyarakat Adat di Indonesia belum menunjukkan perkembangan signifikan dan masih tertahan dalam daftar prioritas legislasi nasional selama hampir dua dekade.