PONTIANAK, RUAI.TV – Kepolisian Sektor Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, terus menggencarkan penertiban knalpot brong demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Petugas menggelar razia rutin hampir setiap malam melalui Operasi Pekat untuk menekan kebisingan serta mencegah potensi konflik sosial dan aksi balap liar.
Dalam pelaksanaan razia, petugas masih kerap menemukan pengendara yang memakai knalpot tidak standar. Petugas kemudian menindak pelanggar dengan meminta mereka mencopot knalpot brong di tempat serta menggantinya dengan knalpot standar pabrikan.
Selama kurang lebih satu bulan terakhir, petugas mencatat sebanyak 40 kendaraan bermotor terkena penindakan. Kapolsek Kembayan, IPTU Hudson Siahaan, menegaskan bahwa langkah ini bertujuan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga.
“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong karena suara bising sangat mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Hudson juga menekankan bahwa penggunaan knalpot tidak standar melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285.
Aturan tersebut mengancam pelanggar dengan pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000. Polsek Kembayan mengajak seluruh masyarakat untuk patuh aturan dan bersama menjaga ketenangan lingkungan.
Lihat Juga:















Leave a Reply