MEMPAWAH, RUAI.TV – Aparat kepolisian bersiaga di area PT Mitra Andalan Sejahtera (MAS) Wajok, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Selasa malam, 7 April 2026. Sejumlah kendaraan polisi terlihat terparkir di depan gerbang masuk kantor perusahaan.
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Mempawah, Adrianus, menjelaskan aparat kepolisian hadir untuk mengamankan rencana aksi masyarakat yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 8 April 2026.
Adrianus menyebut, saat ini sekitar 21 warga masih menduduki kantor perusahaan. Warga bertahan di lokasi dan menunggu perusahaan memenuhi tuntutan terkait penguasaan lahan milik masyarakat.
“Warga tetap berada di lokasi dan menjaga situasi tetap aman. Mereka tidak melakukan perusakan di dalam area perusahaan,” kata Adrianus kepada ruai.tv.
DAD Kabupaten Mempawah juga telah menyurati pimpinan perusahaan melalui surat bernomor 146/SEKRE/DAD-MPW/IV/2026 tertanggal 6 April 2026. Surat tersebut memuat permintaan agar perusahaan segera menindaklanjuti hasil kesepakatan yang telah disusun bersama pihak keluarga pemilik lahan.
“Kami meminta pihak perusahaan segera menyelesaikan tuntutan masyarakat agar situasi tetap kondusif dan tidak melebar ke hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Adrianus.

Surat tersebut melampirkan berita acara kesepakatan yang disusun dalam pertemuan di Sushe Phe, Jalan WR Supratman, Pontianak, pada 6 April 2026. Pertemuan itu melibatkan keluarga besar almarhum Husinsius, Drikus selaku anak kandung, Vito Tanof selaku perwakilan pemilik lahan, serta Ketua DAD Kabupaten Mempawah.
Dalam berita acara tersebut, para pihak menyepakati empat poin tuntutan kepada PT MAS atas lahan seluas total 210,6 hektare, yang terdiri dari 28,6 hektare milik keluarga almarhum Husinsius dan 182 hektare milik perwakilan Vito Tanof, yaitu:
- Pembayaran harga lahan seluas 210,6 hektare sebesar Rp90.000.000 per hektare dengan total Rp18.594.000.000.
- Pembayaran sewa lahan yang telah digunakan selama kurang lebih 14 tahun sejak 2012 sebesar Rp25.000.000 per hektare dengan total Rp5.257.500.000.
- Total keseluruhan tuntutan dari poin satu dan dua sebesar Rp23.851.000.000.
- Apabila PT Mitra Andalan Sejahtera tidak dapat memenuhi tuntutan tersebut, maka lahan beserta tanaman kelapa sawit di atasnya menjadi hak milik ahli waris keluarga besar almarhum Husinsius dan perwakilan pemilik lahan Vito Tanof.
Kesepakatan tersebut dibuat dalam kondisi sadar tanpa tekanan dari pihak mana pun dan menjadi dasar penyampaian tuntutan kepada perusahaan.














Leave a Reply