PONTIANAK, RUAI.TV – Ribuan warga memadati area Pengadilan Negeri Sintang, Kalimantan Barat, pada Senin (30/3/2026), untuk mengikuti pembacaan putusan praperadilan dalam perkara yang melibatkan Agustinus, Timotius Andrianto dan Pendi.
Kehadiran massa terlihat sejak pagi sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang berlangsung. Aparat gabungan dari kepolisian dan TNI melakukan pengamanan di sekitar lokasi sidang guna menjaga ketertiban. Petugas mengatur arus massa serta memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan sesuai prosedur.
Situasi di dalam dan luar gedung pengadilan tetap terkendali hingga sidang berakhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Agustinus, Timotius Andrianto dan Pendi.
Putusan tersebut menyatakan penetapan status tersangka dalam perkara dugaan pencurian yang dilakukan oleh Polda Kalimantan Barat tidak sah secara hukum. Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak hukum para pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum Agustinus Cs, Heryanto Gani, menyampaikan bahwa putusan praperadilan memiliki kekuatan hukum tetap. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengembalikan status hukum kliennya seperti sebelum penetapan tersangka.
“Status hukum para tersangka sudah dipulihkan, haknya sudah dipulihkan, dan itu diputuskan di ruang sidang. Secara hukum, hak para tersangka sudah kembali seperti semula,” ujar Heryanto.
Agustinus yang hadir dalam persidangan menyampaikan pernyataan usai pembacaan putusan. Ia mengucapkan terima kasih atas proses hukum yang telah berjalan dan menghormati keputusan majelis hakim.
“Pada hari ini hakim Pengadilan Negeri Sintang telah menunjukkan kebenaran dan keadilan. Kami sangat berterima kasih,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang terlibat dalam pengamanan serta kelancaran jalannya persidangan. Agustinus menyebut dukungan masyarakat adat menjadi bagian penting dalam mengawal proses tersebut.
“Kami berterima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat adat yang hadir, kepada Pengadilan Negeri Sintang dan hakim, Kapolres dan jajaran, Dandim dan jajaran, serta Bupati Sintang dan seluruh pihak yang telah membantu,” tambahnya.
Perkara praperadilan ini menarik perhatian masyarakat luas. Sejumlah warga yang hadir mengikuti jalannya sidang dari luar gedung pengadilan. Massa juga menggelar aksi damai dan Ritual Adat sebelum sidang dimulai sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Polres Sintang mengerahkan 600 personel gabungan untuk mengamankan aksi ini.
Ketua Pengadilan Negeri Sintang, Imron Rosyadi, menyampaikan bahwa majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan oleh para pihak. Ia menegaskan bahwa hakim menjalankan tugas secara independen tanpa pengaruh dari pihak luar.
“Putusan ini murni atas pertimbangan hakim berdasarkan pembuktian dari masing-masing pihak, bukan karena adanya tekanan atau pressure dari massa yang datang. Jadi bukan karena ada massa kemudian permohonan di kabulkan,” ujarnya.
Imron juga menyampaikan apresiasi kepada aparat gabungan yang telah menjaga keamanan selama proses hukum berlangsung. Ia menilai kondisi yang aman dan tertib mendukung kelancaran persidangan serta menjaga independensi peradilan.
“Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas upaya dan bantuan dalam mengamankan PN Sintang selama berlangsungnya proses persidangan pra peradilan serta sejak awal bergulirnya permasalahan ini,” katanya.
Menurutnya, situasi kondusif memungkinkan seluruh tahapan persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum. Aparat keamanan memastikan kegiatan masyarakat dalam menyampaikan pendapat tetap berlangsung tertib tanpa mengganggu jalannya proses peradilan.
Setelah sidang berakhir, massa secara bertahap meninggalkan lokasi dengan tertib. Aparat tetap melakukan pengawasan hingga area pengadilan kembali normal. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman tanpa insiden yang mengganggu jalannya persidangan.
Lihat Juga:















Leave a Reply