MEMPAWAH, RUAI.TV – Sengketa lahan antara keluarga almarhum Husinsius dan perusahaan PT Mitra Andalan Sejahtera (MAS) kembali memanas di Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Warga mempertegas tuntutan dengan menutup akses masuk ke area perusahaan menggunakan ketentuan hukum adat.
Keluarga besar almarhum Husinsius menyatakan langkah tersebut sebagai bentuk protes atas dugaan penguasaan lahan seluas 182 hektar yang mereka klaim digunakan perusahaan untuk perkebunan kelapa sawit sejak 2012.
Mereka menilai penggunaan lahan berlangsung tanpa kejelasan penyelesaian hak kepemilikan. “Kami menutup akses ini sebagai bentuk penegasan sikap. Siapa pun yang membuka atau merusak tanpa izin akan kami kenakan sanksi adat dan proses hukum negara,” tegas salah satu perwakilan keluarga di lokasi, Rabu (18/3).
Selain menuntut pengembalian lahan, warga juga menyoroti kebijakan perusahaan terkait penyerahan lahan plasma. Mereka menilai program tersebut tidak memiliki administrasi yang transparan dan berpotensi merugikan masyarakat setempat.
“Kami tidak menolak investasi, tetapi perusahaan harus menghormati hak masyarakat. Lahan plasma yang ditawarkan tidak jelas dasar hukumnya,” ujar perwakilan keluarga lainnya.
Situasi di lapangan menunjukkan ketegangan meningkat seiring belum adanya kesepakatan antara kedua pihak. Warga bahkan mengingatkan kemungkinan mobilisasi massa dalam jumlah lebih besar apabila perusahaan tidak merespons tuntutan secara serius.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT MAS belum memberikan keterangan resmi terkait sengketa tersebut. Kondisi ini membuat penyelesaian konflik masih menemui jalan buntu, sementara masyarakat terus mendesak kejelasan atas hak tanah yang mereka klaim.















Leave a Reply