Arsip

Status Cagar Alam Hambat Pembangunan Jalan dan Listrik di Adat Nibung

Ketua RT.04 Mensibu meminta pemerintah tidak memposisikan masyarakat adat sebagai penghalang konservasi, melainkan sebagai bagian dari solusi. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

BENGKAYANG, RUAI.TV – Status kawasan Cagar Alam (CA) hingga kini masih menghambat pembangunan infrastruktur dasar di wilayah Masyarakat Adat Nibung, Desa Sahan, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang.

Warga mendesak pemerintah pusat dan daerah segera menghadirkan solusi konkret agar akses jalan dan jaringan listrik negara dapat masuk secara legal tanpa melanggar aturan konservasi.

Masyarakat Adat Nibung menghadapi keterbatasan pembangunan karena wilayah pemukiman mereka masuk dalam kawasan konservasi yang dilindungi negara.

Advertisement

Aturan ketat pengelolaan Cagar Alam membuat pemerintah belum bisa membangun infrastruktur permanen seperti pengaspalan jalan maupun pemasangan tiang listrik PLN.

Kondisi tersebut menciptakan dilema berkepanjangan. Di satu sisi, pemerintah wajib menjaga kelestarian kawasan konservasi. Di sisi lain, negara juga memiliki tanggung jawab memenuhi hak dasar masyarakat, termasuk akses transportasi dan energi listrik.

Gambar: Suasana kampung Nibung, Desa Sahan, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang perbatasan RI-Malaysia. (Foto/ruai.tv)

Warga masih menggunakan jalan tanah merah sepanjang beberapa kilometer sebagai satu-satunya akses utama menuju pusat desa dan pasar. Jalan tersebut menjadi urat nadi perekonomian warga yang mayoritas menggantungkan hidup pada hasil kebun.

Saat musim hujan tiba, jalan berubah menjadi kubangan lumpur pekat. Pengendara sepeda motor harus berjuang menembus jalur licin yang rawan kecelakaan. Tidak sedikit warga yang terjatuh atau terjebak berjam-jam di tengah jalan saat hendak menjual hasil pertanian.

Tokoh masyarakat setempat, Kaneng, menegaskan bahwa warga memahami posisi pemerintah yang terikat aturan. Namun, ia meminta negara tetap menghadirkan solusi agar akses ekonomi masyarakat tidak lumpuh setiap musim hujan.

“Kondisi kami di sini sangat sulit, terutama akses jalan. Kami tahu pemerintah bukannya tidak mau membangun, tapi karena status Cagar Alam ini, alat berat dan aspal belum bisa masuk. Kami hanya ingin jalan ini layak supaya ekonomi warga tidak mati saat musim hujan,” ujar Kaneng.

Selain persoalan jalan, warga juga belum menikmati layanan listrik dari PLN. Hingga kini, sebagian besar rumah tangga mengandalkan panel surya dengan kapasitas daya terbatas. Ketika cuaca mendung atau hujan berkepanjangan, suplai listrik melemah bahkan tidak berfungsi maksimal.

Kepala Dusun Nibung, Awat, menyampaikan bahwa jaringan listrik negara belum dapat masuk karena belum terbit izin prinsip di kawasan konservasi tersebut. Ia menyebut masyarakat sudah lama menantikan penerangan listrik yang stabil seperti desa-desa lain.

“Listrik PLN belum bisa masuk ke dusun kami karena aturan kawasan CA ini. Masyarakat sangat merindukan lampu PLN seperti di desa-desa lain. Selama ini kami hanya mengandalkan tenaga surya, itu pun terbatas sekali. Kami berharap ada titik terang agar tiang listrik bisa legal masuk ke wilayah kami,” keluh Awat.

Ketua RT 04 Mensibu, Fransiskus, menegaskan bahwa masyarakat adat selama ini turut menjaga kelestarian hutan. Ia meminta pemerintah tidak memposisikan warga sebagai penghalang konservasi, melainkan sebagai bagian dari solusi.

“Kami ini masyarakat adat yang sudah lama tinggal di sini. Kami harap ada keadilan, supaya status hutan ini tidak membuat kami terus tertinggal. Kami menuntut solusi agar pembangunan jalan dan listrik bisa segera masuk secara legal, sama seperti daerah pelosok lainnya di Indonesia,” tegas Fransiskus.

Warga berharap pemerintah meninjau kembali batasan teknis pembangunan di kawasan tersebut atau memberikan kebijakan khusus yang tetap menghormati prinsip konservasi. Mereka menilai pembangunan infrastruktur dasar tidak harus merusak hutan jika direncanakan secara bijak dan berkelanjutan.

Masyarakat Adat Nibung kini menunggu langkah nyata dari pihak berwenang. Mereka ingin menikmati hak hidup layak tanpa harus meninggalkan identitas sebagai penjaga hutan, serta berharap pembangunan dan konservasi dapat berjalan seiring demi masa depan yang lebih adil.

Baca Juga: https://ruai.tv/berita/masyarakat-adat-nibung-tuntut-pembatalan-316-sertifikat-bermasalah/

Advertisement