Arsip

Masyarakat Adat Nibung Tuntut Pembatalan 316 Sertifikat Bermasalah

Masyarakat Adat Nibung di Desa Sahan, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

BENGKAYANG, RUAI.TV – Masyarakat Adat Nibung di Desa Sahan, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, menghadapi tekanan serius atas ruang hidup mereka.

Komunitas yang dihuni 515 kepala keluarga atau 1.851 jiwa itu kini terhimpit status kawasan Cagar Alam dan kemunculan 316 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga bermasalah sejak 2011.

Selama ini, warga dari berbagai sub-suku seperti Bidayuh, Kanayant, Bekati, dan Jaw hidup berdampingan dan menjaga tanah leluhur mereka secara turun-temurun.

Advertisement

Mereka mengelola lahan untuk bertani padi, jagung, lada, dan jahe sebagai sumber penghidupan utama. Namun, situasi berubah ketika muncul klaim sepihak atas nama warga transmigrasi paket A dan B.

Secara administratif, dokumen tersebut memuat tanda tangan pejabat berwenang dan Surat Keputusan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi. Meski terlihat sah di atas kertas, warga meragukan keberadaan nama-nama yang tercantum dalam daftar tersebut karena tidak terverifikasi di lapangan.

Warga semakin terkejut ketika menemukan sebanyak 186 SHM terbit di dalam kawasan Cagar Alam. Mereka menilai kondisi itu sebagai anomali hukum.

Di satu sisi, pemerintah menetapkan wilayah mereka sebagai kawasan konservasi yang membatasi aktivitas pembangunan dan kepemilikan lahan. Di sisi lain, sertifikat hak milik justru terbit di area yang sama.

Gambar: Masyarakat Adat Nibung sedang menghadapi tekanan serius atas ruang hidup mereka karena terhimpit status kawasan Cagar Alam dan kemunculan 316 Sertifikat Hak Milik yang diduga bermaslaah sejak 2011. (Foto/ruai.tv)

Kepala Dusun Nibung, Awat, menyampaikan langsung keresahan warganya. Ia menegaskan bahwa kemunculan ratusan sertifikat tersebut telah mempersempit ruang hidup masyarakat adat.

“Kami merasa ruang hidup kami semakin dijepit. Di satu sisi ada patok Cagar Alam, di sisi lain muncul sertifikat yang tidak jelas asal-usulnya. Ironisnya, patok-patok konservasi itu berdiri tepat di samping rumah warga, seolah-olah kami ini orang asing di tanah kami sendiri,” ujar Awat.

Awat menyebut, klaim sepihak tersebut bahkan telah mencaplok rumah tinggal warga, khususnya di RT 04 Mebsibu. Kondisi itu memicu kecemasan karena warga yang sejak lahir menetap dan menjaga wilayah tersebut justru dianggap tidak memiliki hak atas tanahnya sendiri.

Status Cagar Alam turut memperburuk keadaan. Warga mengaku kesulitan mengakses program pembangunan karena wilayah mereka masuk kawasan konservasi. Hingga kini, masyarakat hanya mengandalkan panel surya dengan daya terbatas untuk kebutuhan listrik. Jalan desa masih berupa tanah merah yang berubah menjadi kubangan lumpur saat hujan turun.

“Kami tidak menolak konservasi, tetapi pemerintah juga harus melihat bahwa kami sudah ada jauh sebelum penetapan kawasan ini. Kami hidup dari bertani dan menjaga hutan. Jangan sampai kami justru di singkirkan,” tegas Awat.

Mayoritas warga Nibung menggantungkan hidup pada sektor pertanian tradisional. Mereka khawatir kehilangan akses terhadap lahan garapan jika polemik sertifikat dan batas kawasan tidak segera di selesaikan.

Kekhawatiran itu tidak hanya menyangkut ekonomi, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan budaya yang melekat pada tanah adat. Masyarakat Adat Nibung terus menempuh jalur damai untuk memperjuangkan hak mereka.

Mereka telah menggelar aksi damai dan beberapa kali melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Warga mendesak pemerintah dan pihak terkait melakukan verifikasi ulang serta membatalkan sertifikat yang diduga fiktif.

Bagi masyarakat Nibung, persoalan ini bukan sekadar sengketa administratif. Mereka memandangnya sebagai perjuangan mempertahankan harga diri, kedaulatan adat, dan masa depan generasi penerus agar tidak terus menjadi “tamu” di tanah leluhur mereka sendiri.

Baca Juga: https://ruai.tv/berita/nyobeng-benteng-terakhir-adat-nibung/

Advertisement