Arsip

Tim Gakkum Segel Dua Perusahaan Pembakar Hutan di Kalbar

Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Tim Gabungan Pengawas Kehutanan menyegel dua perusahaan pemegang konsesi yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.

Penyegelan dilakukan setelah tim menemukan kebakaran di area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT FWL di Kabupaten Sambas dan PT CMI di Kabupaten Sanggau.

Tim mencatat kebakaran di konsesi PT FWL meluas hingga sekitar 400 hektar yang berada di perbatasan Indonesia–Malaysia. Sementara itu, di konsesi PT CMI, kebakaran melanda area sekitar 30 hektar.

Advertisement

Petugas memasang plang penyegelan di lokasi, mengecek sarana dan prasarana pencegahan kebakaran, memeriksa laporan penanggulangan yang telah dilakukan perusahaan, serta memastikan kesiapsiagaan pemegang konsesi sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan memperketat pengawasan dan terus memantau hotspot untuk mencegah asap lintas batas (transboundary haze) ke negara tetangga.

“Siapapun yang terbukti membakar hutan akan menerima sanksi administratif, pidana, dan perdata sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” tegas pernyataan Ditjen Gakkum Kehutanan.

Advertisement