PONTIANAK, RUAI.TV – Mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, akhirnya hadir memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kamis, 26 Juni 2025.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk Yayasan Mujahidin Pontianak pada tahun anggaran 2019, 2020, 2021, dan 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan kehadiran Sutarmidji sebagai saksi. “Beliau datang sesuai jadwal pemeriksaan. Kami menghargai sikap kooperatif yang ditunjukkan,” ujarnya.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah berjalan. Kejati Kalbar menegaskan bahwa proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan objektif.
Sepanjang pekan ini, tim penyidik telah memanggil tiga tokoh penting yang terkait dengan kasus hibah tersebut. Pada 24 Juni, penyidik memeriksa SK yang menjabat Ketua Yayasan Mujahidin. Sehari setelahnya, giliran H, Sekretaris Daerah Kalbar, memenuhi panggilan. Lalu, hari ini, Sutarmidji menyusul diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya, Kejati Kalbar pernah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Sutarmidji. Namun, saat itu ia belum hadir. Baru pada pemanggilan kedua ini, pria yang akrab disapa Bang Midji tersebut datang dan memberikan keterangan.
Kasus dugaan korupsi hibah ini sudah memasuki tahap penyidikan. Informasi dari internal Kejati Kalbar menyebutkan bahwa jaksa telah mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPKP Kalbar, dan menggandeng sejumlah ahli guna memperkuat bukti. Langkah ini membuka jalan menuju penetapan tersangka.
Sepanjang penyidikan, Kejati Kalbar sudah memeriksa sedikitnya 27 saksi dan tiga ahli. Salah satu yang pernah dimintai keterangan adalah M, mantan Sekda Kota Pontianak yang juga menjabat Ketua Yayasan Pendidikan Mujahidin. Pemeriksaan terhadap beberapa saksi bahkan dilakukan lebih dari satu kali.
Dugaan kuat menyebutkan bahwa dana hibah dari Pemprov Kalbar, yang mencapai sekitar Rp22 miliar selama tiga tahun, tidak digunakan sesuai peruntukan. Alih-alih dimanfaatkan untuk kepentingan sosial atau pendidikan berbasis publik, dana tersebut justru diduga dialihkan untuk membangun gedung sekolah swasta SMA Mujahidin serta sejumlah kios bisnis.
Komitmen Kejati Kalbar dalam mengusut tuntas kasus ini sejalan dengan instruksi nasional. Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas. Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, juga menegaskan keseriusannya dalam membawa kasus ini hingga ke meja hijau.
Untuk diketahui kasus Dana Hibah Mujahidin merupakan satu dari lima kasus yang diumumkan oleh Kajati Kalbar masa Edyward Kaban yang sudah masuk ke tahap penyidikan. Empat kasus lainnya saat ini sudah masuk tahap penuntutan, sementara kasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin ini masih dalam proses dimana Publik menanti kinerja Kajati Ahelya Abustam untuk menuntaskan kasusnya hingga ke meja Hijau.
Leave a Reply