PONTIANAK, RUAI.TV – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian dalam Operasi Pekat Kapuas 2025.
Penggerebekan berlangsung pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Tebu, Gang Nusa Dua, Kecamatan Pontianak Barat.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Empat orang, tiga laki-laki dan satu perempuan, kedapatan sedang bermain Remi Box di lantai dua sebuah rumah di Jalan Tebu, Gang Nusa Dua No. 6, Pontianak Barat, saat tim kami melakukan penggerebekan. Mereka mengaku telah menjalankan aktivitas perjudian ini selama 15 hari,” ujar Kompol Wawan.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp1.885.000, dua set kartu Remi Box yang sudah terpakai, enam set kartu Remi Box yang masih baru, serta berbagai perlengkapan permainan judi lainnya.
Para pelaku langsung di gelandang ke Mapolresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Wawan menegaskan bahwa Operasi Pekat Kapuas 2025 merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat, termasuk perjudian dan peredaran minuman keras ilegal, yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Polresta Pontianak berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Operasi serupa akan terus di lakukan guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polresta Pontianak.
Leave a Reply