Arsip

Kejati Kalbar Tegaskan Proses Hukum Kasus Pengadaan Tanah Bank Kalbar Tetap Berlanjut

PAM, Tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar saat diperiksa oleh kejati Kalbar. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat memastikan proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalbar tahun 2015 terus berlanjut.

Kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp30 miliar, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar.

Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah anggota DPRD Kalbar berinisial PAM. Status PAM sebagai tersangka tetap di pertahankan meskipun permohonan praperadilannya sebelumnya di tolak oleh Pengadilan Negeri Pontianak.

Advertisement

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, mengungkapkan, bahwa pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk memeriksa kembali tiga tersangka lainnya yang sebelumnya di nyatakan bebas oleh pengadilan.

“Proses hukum untuk tersangka PAM masih berjalan, dan untuk tiga orang lainnya yang sebelumnya bebas, statusnya saat ini adalah saksi. Kami tetap memproses kasus ini sesuai dengan hasil evaluasi kami, termasuk memperbaiki dokumen-dokumen terkait,” ujar Siju, di Kejati Kalbar, Senin, 09 Desember 2024.

Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini guna memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi kerugian negara lebih lanjut.

Perkembangan terbaru dari kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas, mengingat besarnya kerugian negara yang di timbulkan.

Advertisement