PONTIANAK, RUAI.TV – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar tahun 2015 terus menuai sorotan.
Menurut siaran pers Penkum Kejati Kalbar pada 30 September dan 16 Oktober 2024, jaksa penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Sudirman HMY (SDM) selaku Direktur Utama, Samsir Ismail, (SI) selaku Direktur Umum, dan M. Faridhan, (MF) yang menjabat Kepala Divisi Umum Bank Kalbar tahun 2015.
Penasihat hukum kedua tersangka, Herawan Utoro, mengungkapkan bahwa kliennya hadir di Kejati Kalbar pada 30 September 2024 untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, secara tiba-tiba, mereka di tetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
Herawan juga menilai bahwa jaksa penyidik tidak menjelaskan secara rinci mengenai dugaan korupsi yang dipersangkakan kepada kliennya, termasuk peran mereka dalam kasus tersebut.
“Kami mempertanyakan dasar dari penetapan klien kami sebagai tersangka, terlebih penyidik tidak memberikan bukti-bukti yang jelas terkait peran dan modus operandi mereka dalam kasus ini,” kata Herawan melalui keterangan persnya yang di terima ruai.tv.
Ia menambahkan bahwa kedua kliennya menolak untuk memberikan keterangan sebagai tersangka dan menyampaikan keberatan terhadap proses penyidikan yang berlangsung.
Herawan juga mengungkapkan kejanggalan dalam penyidikan kasus ini. Menurutnya, pada akhir 2022, penyelidikan kasus yang sama pernah di lakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak dan berakhir dengan kesimpulan bahwa tidak ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, sehingga tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Namun, penyidik Kejati Kalbar mengaku tidak mengetahui hasil penyelidikan tersebut dan hanya menjalankan perintah pimpinan.
Kasus pengadaan tanah ini, lanjut Herawan, juga pernah di laporkan pada tahun 2016 ke Kejati Kalbar dan dinyatakan tidak ada unsur tindak pidana korupsi.
Proses pengadaan tanah yang berlangsung pada Oktober 2015 juga telah mendapat pendampingan dari Tim Jaksa Pengacara Negara dan di ketahui oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Kendati demikian, penyidik Kejati Kalbar kembali membuka kasus ini dan menetapkan SDM, SI, serta MF sebagai tersangka.
Penyidik juga melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, meskipun, menurut Herawan, surat penahanan yang di terbitkan tidak mencantumkan bukti permulaan baru atau keterangan mengenai dugaan keterlibatan kliennya dalam kasus tersebut.
Herawan menegaskan bahwa penyidikan dan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak di dasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, sehingga di nilai tidak sesuai hukum.
Pihaknya pun telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pontianak untuk meninjau kembali keputusan penyidik.
“Proses penyidikan ini tidak transparan, tidak profesional, dan tidak akuntabel,” tegas Herawan.
Dalam pengadaan tanah seluas 7.883 m² di Jalan A.Yani, Bank Kalbar telah membayar Rp 94 miliar kepada Paulus Mursalim, dan dana tersebut kemudian di alokasikan kepada pemilik sertifikat tanah tanpa selisih pembayaran.
Hingga saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar belum menerbitkan laporan audit terkait kerugian negara dalam kasus ini.
Leave a Reply